Mohon tunggu...
Idris Wiranata
Idris Wiranata Mohon Tunggu... Lainnya - (Orion Ezra)

Tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Dengan ketertarikan di dunia psikologi, hukum dan teknologi, saya membawa perspektif yang unik ke dalam tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Quiet Quitting, Fenomena dan Implikasinya dalam Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital

31 Agustus 2024   18:43 Diperbarui: 31 Agustus 2024   20:04 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Quiet quitting adalah refleksi dari tantangan dan tekanan yang dihadapi oleh karyawan modern, terutama di era digital yang menuntut fleksibilitas dan keterlibatan lebih. Meskipun tidak melanggar hukum secara langsung, fenomena ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara tuntutan kerja dan hak-hak karyawan. Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, quiet quitting membawa implikasi yang kompleks, terutama dalam hal performa kerja, kontrak, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Perusahaan perlu lebih peka terhadap kebutuhan karyawan, mengedepankan komunikasi yang jelas, dan menyediakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan mental. Sementara itu, karyawan perlu memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencari cara untuk tetap termotivasi dan terlibat tanpa mengorbankan kesejahteraan pribadi. Dengan pendekatan yang tepat, quiet quitting bisa dihindari, menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif bagi semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun