Quiet quitting adalah refleksi dari tantangan dan tekanan yang dihadapi oleh karyawan modern, terutama di era digital yang menuntut fleksibilitas dan keterlibatan lebih. Meskipun tidak melanggar hukum secara langsung, fenomena ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara tuntutan kerja dan hak-hak karyawan. Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, quiet quitting membawa implikasi yang kompleks, terutama dalam hal performa kerja, kontrak, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Perusahaan perlu lebih peka terhadap kebutuhan karyawan, mengedepankan komunikasi yang jelas, dan menyediakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan mental. Sementara itu, karyawan perlu memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencari cara untuk tetap termotivasi dan terlibat tanpa mengorbankan kesejahteraan pribadi. Dengan pendekatan yang tepat, quiet quitting bisa dihindari, menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif bagi semua pihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI