Berdasarkan kepada hal tersebut, menurut saya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pendisiplinan kepada murid tidak menjadi masalah atau boomerang bagi guru atau sekolah.Â
(1) Pahami regulasi terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.Â
Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mengatur bentuk-bentuk kekerasan yang tidak boleh dilakukan.
Pada pasal 6 disebutkan bentuk-bentuk kekerasan terdiri atas kekerasam fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan bentuk kekerasan lainnya.Â
Guru pun harus memahami UU perlindungan anak, karena UU ini yang sering dijadikan dasar pelaporan ke polisi. Dengan kata lain, guru harus melek hukum dan regulasi agar pendisiplinan murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjerat masalah hukum.
(2) Buat kesepakatan bersama antara sekolah dan orangtua siswa terkait dengan mekanisme pendisiplinan murid.
Kesepakatan ini dibuat pada awal tahun pelajaran. Kesepakatan/surat pernyataan ditandatangani oleh pihak sekolah dan pihak orangtua/wali. Jika perlu kesepakatan di atas materai. Tujuannya agar kedua belah pihak saling terkat serta memahami hak dan tanggung jawabnya masing-masing karena pada dasarnya mendidik anak/murid adalah tanggung jawab kedua belah pihak.Â
Dengan kesepakatan tersebut, sekolah tidak sewenang-wenang dalam mendisiplinkan murid dan orangtua tidak reaktif dan emosional jika mendapatkan kabar dugaan kasus kekerasan terhadap anaknya. Bahkan di kelas pun saat ini guru didorong melakukan kesepakatan kelas atau kontrak belajar yang menjadi acuan guru dan murid.
(3) Utamakan pendekatan persuasif/disiplin positif jika ada murid yang melanggar tata tertib sekolah.Â
Proses mendidik murid bukan hal yang mudah. Banyak tantangannya. Guru perlu memiliki kesabaran yang sangat luar biasa.
Saat guru mau mendisiplinkan murid atau saat ada murid yang melakukan pelanggaran disiplin, maka guru perlu melakukan pendekatan persuasif, dialog, dan komunikasi humanis.Â