Karena disana aturan yang tegas dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah. Buang sampah sembarangan? siap-siap saja mendapatkan sanksi hukuman atau denda. Hal inilah yang nampaknya masih lemah di Indonesia. Lemah dalam penegakkan hukum. Dan kalau pun ada penegakkan hukum, hukumannya tidak membuat efek jera.
Selain membangun kesadaran, pembiasaan, dan gerakan membuang sampah pada tempatnya di kalangan Masyarakat, hal yang tidak kalah pentingnya juga adalah perlunya penyediaan sarana penunjangnya seperti adanya tempat sampah di titik tertentu.Â
Dan akan sangat baik jika tempat sampah itu sudah ada kategorinya, mulai dari tempat sampah organik (daun, ranting, sayuran, dan sisa makanan), anorganik (plastik, kaleng, dan styrofoam), sampah kertas, sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan sampah residu (bekas pembalut, bekas popok, puntung rokok, dan bekas permen karet). Yuk, cegah bencana mulai dari hal yang mudah ringan seperti membuang sampah pada tempatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H