Oleh: Idris Apandi
(Widyaprada Ahli Madya Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asesor Seleksi Calon Guru Penggerak, Penulis 1040 Artikel dan 55 Buku)
Kebijakan Guru Penggerak (GP) yang digulirkan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2020 merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek dalam peningkatan mutu atau profesionalisme guru.Â
Melalui program ini, dicari guru-guru yang memiliki keinginan kuat untuk belajar, menyukai tantangan, dan mau keluar dari zona nyaman.Â
Oleh karena itu, seleksinya pun cukup panjang dan ketat, mulai dari seleksi administratif, penilaian esai, penilaian simulasi mengajar, dan wawancara. Saat seorang guru dinyatakan lolos menjadi calon guru penggerak, maka dia harus siap menyediakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mengikuti pendidikan yang cukup lama.
Ada pepatah yang mengatakan bahwa "Kalau guru ingin terus mengajar, maka dia harus terus belajar." Program Guru Penggerak adalah jalan untuk mewujudkan hal tersebut. Mengapa? Karena tantangan yang dihadapi oleh guru sebagai ujung tombak pembelajaran semakin meningkat dan semakin kompleks.Â
Saat ini, guru dihadapkan pada tugas berat untuk meningkatkan mutu literasi dan numerasi peserta didik, membangun karakter peserta didik di tengah krisis karakter yang sudah sangat serius dana mengkhawatirkan.Â
Kasus kekerasan dan perundungan (bullying) yang terjadi baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan tidak akan lepas dari mengaitkan peran guru dalam membina peserta didik.
Guru Penggerak adalah guru yang diharapkan bisa menghadirkan fisik dan hatinya dalam proses pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik. Guru yang mendidik disertai hati dan mengajar disertai rasa, guru yang berdedikasi, bernilai, dan mendapatkan tempat di hati peserta didiknya. Mengapa?Â
Karena berbagai upaya peningkatan mutu guru, termasuk program guru penggerak, muaranya adalah untuk murid, murid, dan murid sehingga kesejahteraan murid (student wellbeing) sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara bisa terwujud.
Pada beberapa angkatan Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP) digulirkan, waktunya selama 9 bulan, tetapi kemudian diubah menjadi 6 bulan. Selama mengikuti pendidikan, seorang CGP harus berjibaku membagi waktu dan tenaga dengan tugas rutinnya sebagai guru dan tugas-tugas lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ketahanan dalam melaksanakannya.Â