dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
Pembacaan pernyataan sikap diwakili salah seorang anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Idris Apandi. Setelah pembacaan pernyataan sikap, dilanjutkan dengan penandatanganan "Komitmen Bersama Mewujudkan Sekolah Anti Perundungan" oleh setiap peserta yang hadir.
Mendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Adanya pernyataan sikap dan penandatanganan komitmen anti tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) dari Dewan Pendidikan Se-Jawa Barat merupakan sebuah bentuk dukungan agar aturan tersebut disosialisasikan sekaligus diimplementasikan di satuan pendidikan.
Salah satu langkah konkritnya adalah satuan pendidikan diharapkan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sekolah yang bebas dari tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) akan menjadi tempat belajar yang kondusif untuk belajar dan membangun serta mengembangkan karakter peserta didik.
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI