Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menjaga Muruah Proses PPDB

2 Juni 2023   01:17 Diperbarui: 7 Juni 2023   12:20 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya untuk semakin meminimalisasi interaksi secara langsung antara pendaftar dan panitia pendaftaran yang bisa berpotensi menyebabkan konflik kepentingan. 

Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota selalu melakukan evaluasi pascapelaksanaan PPDB untuk dijadikan bahan perbaikan pada PPDB tahun berikutnya. 

Walau demikian, tetap ada tantangan dan masalah yang muncul seperti masih adanya pelanggaran dan "mengakali" pedoman yang telah dibuat, server yang error, server hang, kendala akses internet di daerah terpencil, hingga pengetahuan orangtua calon peserta didik dalam mendaftarkan anaknya sehingga perlu dibantu oleh pihak sekolah.

Disamping masalah sarana dan kendala teknis, masalah pola pikir masyarakat yang memaksakan untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit baik oleh dirinya sendiri atau melalui bantuan calo atau oknum tertentu. Ada kebanggaan tersendiri jika anaknya bisa belajar di sekolah negeri favorit.

Terkait jalur PPDB, beberapa jalur sudah dibuat untuk mengakomodir calon pesera didik baru, seperti jalur afirmasi, alur perpindahan tugas orangtua/ wali/anak guru/ tenaga kependidikan, jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan, serta jalur zonasi. Walau jalur-jalur PPDB sudah dibuat, tetapi dalam praktiknya selalu muncul masalah dan dugaan pelanggaran.

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti ada oknum tertentu yang mencoba "mengakali" aturan PPDB, kesalahan teknis misalnya dalam mengukur dan menentukan koordinat jarak tempat tinggal pendaftar ke sekolah yang dituju, beda penafsiran terhadap sebuah aturan, dan cukup kompleksnya aturan zonasi sekolah yang berada di daerah perbatasan dua kabupaten/kota. Selain itu, laporan dugaan pungli menjadi hal yang sensitif dan krusial sehingga masuk ke ranah hukum.

Untuk memastikan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berbagai lembaga terkait, seperti Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, LSM, dan media melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPDB.

Selain itu, masyarakat juga suka memviralkan dugaan kasus pelanggaran PPDB melalui media sosial (medsos). Oleh karena itu, adanya pengawasan dan berbagai pihak harus mendorong panitia PPDB untuk semakin hati-hati, cermat, profesional, waspada, dan berintegritas agar tidak muncul masalah atau kasus di kemudian hari.

Muruah proses PPDB harus dijaga oleh semua pihak yang terkait dengan PPDB. Mari kawal agar proses PPDB berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. 

Jangan sampai dicederai oleh tindakan dan perilaku yang tidak terpuji. Keputusan terkait hasil akhir PPDB di satuan pendidikan perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel agar tidak ada kecurigaan adanya "permainan di belakang layar". 

PPDB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menjadikannya bermartabat dan maslahat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun