Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang sebagai salah satu asesmen nasional fokus pada aspek literasi (membaca) dan numerasi (matematika). Tujuannya untuk melihat sebaran kemampuan peserta didik SD/sederajat, SMP/sederjat, SMA/sederajat, dan SMK/sederajat pada kedua hal tersebut.Â
Hasil AKM perlu menjadi bahan evaluasi, refleksi, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk menyusun kebijakan dan program untuk meningkat mutu literasi dan numerasi peserta didik.
Masih rendahnya mutu literasi dan numerasi menunjukkan bahwa ada hal yang perlu dibenahi terkait praktik pembelajaran. Guru menjadi yang pihak tidak bisa dipisahkan dari hal tersebut. Oleh karena itu, peningkatan mutu guru harus menjadi program prioritas pemerintah karena guru adalah ujung tombak dalam proses pembelajaran.
Pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik (student center), mengembangkan kemampuan berpikir kritis (critical thinking), mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS/Higher Order Thinking Skills), dan menerapkan pendekatan saintifik (saintific approach) perlu dilakukan oleh guru dalam upaya meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.Â
Penerapan model pembelajaran berbasis proyek (project based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), pembelajaran menyingkap/menemukan (inquiry/discovery) sangat disarankan untuk dilakukan oleh guru.
Sejalan dengan implementasi kurikulum merdeka, inilah momentum bagi guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang berdampak terhadap hasil belajar peserta didik.Â
Pendampingan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan, yayasan penyelengara pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah tentunya sangat diperlukan dalam meningkatkan mutu guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Program Guru Penggerak (GP) dan Sekolah Penggerak (SP) menjadi kesempatan bagi guru dan satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran termasuk menerapkan proses pembelajaran dan asesmen pembelajaran berbasis literasi dan numerasi.
Semangat kurikulum merdeka adalah memberikan kewenangan atau otonomi yang luas kepada satuan pendidikan dan guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil belajar peserta didik. Mengapa demikian?Â
Karena karakteristik setiap satuan pendidikan dan peserta didik beragam sehingga tidak dapat disamaratakan. Pemerintah hanya membuat pedoman umumnya saja, sedangkan teknisnya sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan dan guru.
Dalam meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik, guru diharapkan bisa memancing peserta didik untuk bertanya, berpendapat, menanggapi, atau berbagi pengalaman.Â