Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kurikulum Merdeka dan Demokratisasi Pembelajaran

18 Februari 2022   15:52 Diperbarui: 19 Februari 2022   09:45 6807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, Kemdikbudristek menyediakan aplikasi Merdeka Mengajar yang dapat digunakan oleh guru untuk menambah pengetahuan atau berbagi ilmu dan pengalaman terbaik (best practice) terkait pembelajaran. Setiap guru diharapkan dapat mengunduh aplikasi tersebut baik di laptop maupun di handphone android.

Walau Mendikbudristek telah meluncurkan kurikulum merdeka, tetapi pada tahun pelajaran 2022/2023 setiap sekolah tidak diwajibkan untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut. Sekolah diberikan 3 pilihan, yaitu: (1) menerapkan kurikulum 2013 secara penuh, (2) menerapkan kurikulum darurat, yaitu kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan (3) menerapkan kurikulum merdeka. 

Saat ini, kurikulum merdeka diterapkan pada 2500 Sekolah Penggerak dan 901 SMK Pusat Keunggukan (PK). Pemilihan penerapan kurikulum disesuaikan dengan kesiapan setiap sekolah. 

Kemdikbudristek menjamin bahwa apapun moda kurikulum yang digunakan oleh sekolah, tidak akan merugikan guru, khususnya terkait dengan pemenuhan jam mengajar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berdasarkan kepada uraian di atas, maka saya melihat saat ini Kemdikbudristek memberikan kemerdekaan dan membangun iklim demokrasi ke sekolah-sekolah. 

Dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), hal ini pun merupakan wujud MBS, karena sekolah diberikan kebebasan menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan daya dukung masing-masing, seperti daya dukung sumber daya manusia (SDM), daya dukung sarana-prasarana, pendanaan, dan sebagainya.

Kemerdekaan yang diberikan oleh Kemdikbudristek ini, menurut saya, menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi sekolah untuk meningkatkan mutunya. Jika sekolah ingin meningkatkan mutunya, maka seluruh personil sekolah (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) harus berani keluar dari zona nyaman, harus siap beradaptasi, harus siap belajar, dan siap bergerak. 

Oleh karena itu, saat ini Kemdikbudristek menggulirkan program guru penggerak dan sekolah penggerak sebagai sarana peningkatan mutu guru dan mutu sekolah yang pada akhirnya diharapkan berimplikasi kepada peningkatan mutu pebelajaran dan mutu lulusan satuan pendidikan.

Jika selama ini sekolah atau guru mengeluh terkekang oleh berbagai aturan yang kaku dan serba seragam, maka melalui merdeka belajar yang digulirkan oleh Kemdikbudristek hal tersebut berusaha untuk dihilangkan atau diminimalisasi. 

Sekolah diberikan keleluasaan dalam mengelola kurikulum, pembelajaran, sarana-prasarana, bahkan pendanaan. Infrastruktur pembelajaran digital pun sudah dan sedang disiapkan oleh Kemdikbudristek. Tinggal dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu sekolah.

Guru-guru diberikan kebebasan untuk menentukan skenario pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Pada dasarnya setiap peserta didik unik. Mereka memiliki potensi masing-masing. Dibalik kekurangannya, ada potensi yang bisa dikembangkan dan ditingkatkan oleh guru. Di sinilah perlunya kemampuan guru dalam mengidentifikasi setiap potensi peserta didiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun