6 MANFAAT MENULIS BAGI WIDYAPRADA
Oleh: IDRIS APANDI
(Widyaprada Ahli Madya LPMP Jawa Barat)
Â
Pasal 1 ayat (6) Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Jabatan Fungsional Widyaprada  menyatakan bahwa "Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan."Â
Lalu pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan bahwa "Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan."
Kemudian pada pasal 5 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.Â
Di samping penguasaan terhadap tugas-tugas tersebut, hal yang tidak dapat dikesampingkan dalam pelaksanaan tugas seorang Widyaprada adalah kemampuan menulis. Mengapa? Karena aktivitas menulis bagi Widyaprada membawa sejumlah manfaat sebagai berikut.
1. Menunjang Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Widyaprada tidak lepas dari aktivitas menulis, seperti saat menyusun instrumen, menyusun peta mutu, menyusun rekomendasi peningkatan mutu, menyusun model penjaminan mutu, menyusun laporan pendampingan peningkatan mutu, menyusun laporan supervisi mutu, menyusun laporan monitoring dan evaluasi (monev), dan sebagainya.Â
Kemampuan menulis yang baik tentunya akan membantu mempercepat penyelesaian pekerjaan. Selain itu, kemampuan menulis yang baik akan menunjang dalam menyusun kalimat atau paragraf yang efektif dalam artian pararaf yang singkat, jelas, tidak bertele-tele, dan mudah dipahami oleh pembaca. Tulisan-tulisan yang dibuatnya tentunya bisa menjadi salah satu pengungkit peningkatan mutu pendidikan.
2. Pengembangan Profesi