Selain meningkatkan mutu guru, kepala sekolah pun perlu membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif belajar bagi peserta didik. Meminjam istilah Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara, sekolah harus menjadi taman belajar bagi siswa.Â
Oleh karena itu, kepala sekolah didorong untuk menata sekolahnya menjadi sekolah sehat, sekolah adiwiyata, Sekolah Ramah Anak (SRA), sekolah antiperundungan, dan sekolah aman dari bencana. Begitu pun guru didorong untuk membangun suasana belajar yang menyenangkan dan menantang, serta memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
Penjaminan Mutu Pendidikan
Asesmen Nasional tidak bisa dilepaskan dengan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Agar mendapatkan hasil asesmen nasional yang optimal, maka setiap sekolah didorong untuk melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI merupakan amanat dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.Â
Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
Lalu pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan." (lihat kompasiana.com/idrisapandi)
SPMI dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dalam rangka mencapai 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinyatakan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan. (Lihat kompasiana.com/idrisapandi).
Dalam konteks AKM, menurut saya, 4 SNP yang berkaitan dengan akademik, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian pendidikan tampaknya akan menjadi fokus peningkatan pada SPMI, sedangkan dalam konteks survei karakter dan survei lingkungan belajar, selain 4 SNP yang berkaitan dengan akademik, juga akan menyangkut 4 SNP yang berkaitan dengan manajerial seperti standar PTK, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Sebagai bentuk pemetaan mutu pendidikan nasional, tentunya Asesmen Nasional tidak harus dilakukan setiap tahun, tetapi dilaksanakan pada periode tertentu atau saat dipandang perlu untuk mendapatkan data terbaru berkaitan dengan mutu pembelajaran.Â
Paradigma yang harus dipegang oleh pihak satuan pendidikan dalam menghadapi Asesmen Nasional adalah laksanakan SPMI secara bertahap dan berkelanjutan berdasarkan siklus-siklus yang telah ditetapkan, yaitu: (1) pemetaan mutu, (2) penyusunan rencana pemenuhan mutu, (3) pelaksanaan pemenuhan mutu, (4) monitoring dan evaluasi pemenuhan mutu, dan (5) penyusunan strategi pemenuhan mutu yang baru.