Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Iklan Game dan Pencitraan Negatif Karakter Guru

14 Mei 2019   07:35 Diperbarui: 14 Mei 2019   08:02 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangankan diiklankan, tidak diiklankan saja saat ini orang tua pun banyak yang kewalahan dan kesulitan menangani anak-anaknya yang kecanduan game online. Disamping banyak membuang waktu dan biaya, hal ini pun berdampak negatif terhadap kepribadian anak. 

Dari iklan game online, saya setidaknya menemukan beberapa hal yang kurang baik; (1) sosok guru yang dicitrakan sebagai guru yang killer dan jutek. (2) suasana pembelajaran yang membosankan, (3) pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA), (4) pembiaran terhadap pelanggaran disiplin siswa, (5) gelagat mendukung kampanye LGBT.

Sosok guru yang killer atau jutek sudah tidak relevan dengan paradigma pembelajaran saat ini. Guru saat ini disamping harus kompeten, juga harus humanis. Wajah-wajah guru yang terkesan sangar dan arogan di dalam kelas sudah harus ditinggalkan, karena sesuai dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen, seorang guru disamping harus memiliki kompetensi pedagogik dan profesional, guru harus juga memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.

Suasana pembelajaran yang monoton sudah surang relevan lagi, karena seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran yang awalnya berpusat kepada guru (teacher center), harus diubah menjadi berpusat kepada siswa (srudent center). 

Dulu dikenal konsep Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), lalu muncul konsep Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), dan sejalan dengan implementasi kurikulum 2013, guru didorong untuk menerapkan pembelajaran kooperatif dan menerapkan pendekatan ilmiah (saintifik) dalam membangun keterampilan berpikir kritis siswa.

Pelanggaran hak anak, hal ini tercermin dari adanya siswa yang dihukum di berdiri depan kelas sambil mengangkat salah satu kakinya dan memegang dua telinganya. 

Mungkin siswa tersebut dihukum karena datang terlambat karena di kakinya digantungkan tasnya. Hal ini sudah tidak sesuai dengan paradigma pendidikan saat ini yang mengampanyekan pendidikan yang humanis, sekolah ramah anak, dan sekolah yang bebas dari perundungan (bully) terhadap siswa. Konsep hukuman yang  saat ini perlu dilakukan oleh guru adalah hukuman yang mendidik dan dalam koridor pembinaan terhadap siswa.

Pembiaran terhadap pelanggaran disiplin siswa, hal ini terlihat dari sikap guru yang membiarkan slaah satu siswa yang datang terlambat, dan justru melayaninya seperti seorang ajudan kepada bosnya. 

Guru terlihat sama sekali tidak berwibawa depan muridnya tersebut, bahkan raut mukanya memperlihatkan seolah sang guru yang takut terhadap murid. 

Hal ini tentunya sangat ironis dan sangat tidak mendidik. Setelah muncul iklan tersebut, tidak tertutup kemungkinan muncul anggapan, tidak masalah melanggar disiplin, asal bisa mengalahkan gurunya main game online.

Pada realitanya, tidak dapat dipungkiri bahwa justru anak-anak dan remaja lebih mahir main game online dibandingkan dengan orang dewasa. Saya sendiri sampai dengan saat ini saya termasuk yang tidak bisa main game online karena tidak tertarik dan khawatir kecanduan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun