Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Nestapa Guru Honorer di Istana Negara

3 November 2018   18:45 Diperbarui: 3 November 2018   18:58 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harapan untuk diangkat menjadi CPNS hampir bisa dikatakan pupus karena terkendala syarat usia. Pemerintah sebenarnya mewacanakan atau menawarkan pengangkatan guru honorer sebagai tenaga kontrak dengan perjanjian kerja, tetapi hal tersebut ditolak, karena satu-satunya tuntutan mereka adalah diangkat menjadi CPNS.

Kecewa? Pasti. Sedih? Iya. Di situlah kita perlu berempati terhadap kondisi guru-guru honorer K-2. Walau tentunya kita pun perlu membesarkan hati mereka. Tidak diangkat menjadi CPNS bukanlah aib dan bukanlah "kiamat" terhadap karir mereka. Berbagai ikhtiar telah dilakukan, tapi hasilnya nihil, tinggal bertawakkal saja kepada Allah.

Political will terhadap nasib guru honorer memang dipertanyakan. Salah satunya adalah sulitnya mereka mendapatkan SK dari Bupati dan Walikota, padahal SK tersebut selain sebagai legalitas mereka sebagai guru honorer di sekolah negeri, juga sebagai syarat untuk NUPTK. Dan NUPTK adalah syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Akibatnya, banyak guru honorer yang belum disertifikasi karena belum memiliki SK dari Bupati dan Walikota.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun terkesan saling lempar tanggung jawab berkaitan dengan nasib guru honorer, padahal dalam konteks otonomi daerah, urusan pendidikan termasuk urusan guru merupakan salah satu urusan yang didesentralisasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. De facto, guru honorer dibutuhkan di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru. 

Oleh karena itu, nasibnya jangan terus terombang-ambing. Perlu ada solusi yang bijak dan solutif agar mereka tidak lagi turun ke jalan, dan bisa fokus mencerdaskan anak bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun