Kabar gembira berhembus bagi PNS, anggota TNI/POLRI, dan para pensiunan PNS, kerena Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan para pensiunan PNS. THR akan dicairkan sekitar dua minggu sebelum idul fitri, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Dana THR dan gaji ke-13 tahun 2018 menghabiskan anggaran negara yang besar, yaitu 35,76 triliun. Â
THR dan gaji ke-13 tentunya menjadi hal yang membahagiakan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI, dan baru tahun ini pensiunan PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ada pihak yang menganggap bahwa hal ini bersifat politis, karena tahun 2019 akan diselengarakan pilpres, walau hal ini tentunya disanggah oleh pemerintah.
Tujuan pemberian gaji ke-13 dan kemudian THR bagi PNS disamping untuk meningkatkan ksejahteraan, juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerjanya PNS yang dinilai telah cukup meningkat, untuk memotivasi agar PNS terus meningkatkan kinerjanya, dan untuk membantu menjelang datangnya idul fitri dan tahun ajaran baru mengingat biasanya banyak kebutuhan yang harus dibeli.
PNS yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang diangkat dan bekerja pada instansi pemerintah. Dalam bahasa Inggris PNS disebut sebagai civil servant atau pelayan publik.Â
Oleh karena itu, pekerjaannya adalah melayani publik dengan sebaik-baiknya, karena pada hakikatnya publiklah yang menggaji PNS melalui pajak yang dibayarnya. Oleh karena itu, kalau masih ada PNS yang lamban, jutek, suka mempersulit, dan tidak prima dalam memberikan pelayanan, publik berhak untuk menyampaikan keberatannya.
Pemerintah telah menggulirkan reformasi birokrasi dan revolusi mental di kalangan penyelenggara negara, termasuk PNS. Tujuannya untuk membangun mental sebagai pelayan publik, bukannya terbalik, bermental amtenaar atau juragan, meminta dilayani oleh publik, suka mempersulit urusan orang lain. Apalagi saat ini di berbagai instansi pemerintah sedang digalakkan zona integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tujuannya untuk membangun semangat antikorupsi, suap, dan budaya amplop di kalangan PNS.
Selain gaji, PNS pun telah mendapatkan tunjangan kinerja (renumerasi) yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya, juga untuk menekan budaya korupsi di kalangan PNS, walau pada kenyataannya, masih ada saja yang terlibat suap dan korupsi, bahkan ada yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap. Hal ini tidak lepas dari keserakahan dan kebutuhan yang juga semakin bertambah seiring meningkatnya gaya hidup.
Profesi sebagai PNS saat memang banyak diminati karena walau tidak menjanjikan kesejahteraan yang tinggi, tetapi relatif aman, berada di zona nyaman, jauh dari resiko pemecatan. Apalagi seiring dengan semakin bertambah jumlah angkatan kerja yang berlatar belakang sarjana, menjadi PNS merupakan satu hal yang banyak diharapkan oleh mereka. Seolah lulus sarjana, harus menjadi PNS, padahal tidak demikian. Seorang lulusan sarjana bisa juga juga menjadi wirausaha.
Para PNS memang patut bersyukur karena kesejahteraannya sudah diperhatikan oleh pemerintah melalu THR dan gaji ke-13, karena hal ini kadang menjadi kecemburuan bagi tenaga-tenaga honorer karena mereka tidak mendapatkan hal yang sama walau kinerjanya pun tidak kalah baik, bahkan ada yang mengklaim lebih baik dari PNS. Saya sendiri termasuk yang setuju tenaga honorer juga perlu diperhatikan kesejahteraannya, karena tenaga mereka banya diperlukan, apalagi di sekolah-sekolah yang kekurangan guru PNS, peran mereka menjadi sangat penting.
THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS, walau ada hal-hal lain yang berpengaruh terhadap kinerja seperti; motivasi intrinsik, lingkungan kerja, pola hubungan antara pimpinan dengan staf, pola hubungan antarsesama pegawai, kesempatan beraktualisasi, budaya apresiasi, dan sebagainya.
Pemberian THR bagi PNS pada saat idul fitri merupakan momentum yang tepat, karena disamping disamping untuk digunakan oleh sendiri dan keluarganya, juga banyak digunakan untuk memberikan "THR" kepada orang tua dan sanak saudaranya. Intinya, berbagi kebahagiaan dan berkah idul fitri.
Peningkatan kesejahteraan memang perlu diditindaklanjuti dengan peningkatan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab moral PNS. Pimpinan unit kerja pun perlu menilai kinerja dan memberikan pembinaan kalau kinerja stafnya rendah. Tapi jangan lupa pula untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada staf yang berkinerja baik, bahkan bekerja di atas standar yang diharapkan. Selain diberikan penghargaan, staf berprestasi juga perlu dipromosikan agar karirnya terus meningkat. Wallaahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H