MENGGAGAS DIBENTUKNYA ORGANISASI PROFESI WIDYAISWARA LPMP
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara Lembaa Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)
Â
Widyaiswara (WI) merupakan salah satu Jabatan Fungsonal Tertentu (JFT) yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sebagai "warisan" dari Balai Pelatihan Guru (BPG), bisa dikatakan bahwa WI merupakan JFT pertama yang lahir LPMP sebelum lahirnya JFT baru seperti Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), arsiparis, dan sebagainya.
Secara yuridis eksistensi JFT WI dilindungi oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 1 ayat (2) Permeneg PAN dan RB Nomor 22 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa "Widyaiswara adalah PNS yang jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, dan melakukan evaluasi dan pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Saat ini sebagian besar WI LPMP tengah resah mengingat ketidakpastian eksistensinya di LPMP. Seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 59 Tahun 2016, maka tupoksi LPMP pun mengalami perubahan menjadi fokus pada proses penjaminan mutu pendidikan untuk mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari pemetaan mutu pendidikan satuan pendidikan, fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan, supervisi satuan pendidikan, menganalisis hasil pemetaan mutu dan supervisi, menyusun laporan pemetaan mutu pendidikan dan supervisi, menyusun laporan hasil fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, menyusun rekomendasi peningkatan mutu pendidikan kepada unit kerja dan instansi terkait, melaksanakan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, dan menyebarluaskan data dan informasi mutu pendidikan kepada provinsi, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk "menyelamatkan" nasib WI, maka muncullah wacana pembentukan JFT baru, yaitu Widyaprada (WP) yang sampai dengan saat ini naskah akademiknya (nasmik) masih dibahas dan mengundang perdebatan karena tusi WP tidak mengakomodir tugas dikjartih sebagai tusi utama WI.
Dalam beberapa kesempatan saya berdiskusi dengan rekan WI yang terlibat menjadi tim penyusun nasmik WP, didapatkan informasi bahwa memang pembentukan WP adalah konsekuensi dari perubahan tusi LPMP, dan tidak akan menghilangkan keberadaan WI. JFT WP dapat menjadi alternatif bagi WI yang ingin pindah pada JFT tersebut, bukan sebagai sebuah keharusan. Bagi WI yang ingin pindah menjadi WP, maka salah satu solusinya adalah dengan inpassing.