Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menggagas Dibentuknya Organisasi Profesi Widyaiswara LPMP

22 Desember 2017   16:50 Diperbarui: 22 Desember 2017   17:00 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGGAGAS DIBENTUKNYA ORGANISASI PROFESI WIDYAISWARA LPMP

Oleh:

IDRIS APANDI

(Widyaiswara Lembaa Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)

 

Widyaiswara (WI) merupakan salah satu Jabatan Fungsonal Tertentu (JFT) yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sebagai "warisan" dari Balai Pelatihan Guru (BPG), bisa dikatakan bahwa WI merupakan JFT pertama yang lahir LPMP sebelum lahirnya JFT baru seperti Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), arsiparis, dan sebagainya.

Secara yuridis eksistensi JFT WI dilindungi oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 1 ayat (2) Permeneg PAN dan RB Nomor 22 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa "Widyaiswara adalah PNS yang jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, dan melakukan evaluasi dan pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Saat ini sebagian besar WI LPMP tengah resah mengingat ketidakpastian eksistensinya di LPMP. Seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 59 Tahun 2016, maka tupoksi LPMP pun mengalami perubahan menjadi fokus pada proses penjaminan mutu pendidikan untuk mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari pemetaan mutu pendidikan satuan pendidikan, fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan, supervisi satuan pendidikan, menganalisis hasil pemetaan mutu dan supervisi, menyusun laporan pemetaan mutu pendidikan dan supervisi, menyusun laporan hasil fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, menyusun rekomendasi peningkatan mutu pendidikan kepada unit kerja dan instansi terkait, melaksanakan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, dan menyebarluaskan data dan informasi mutu pendidikan kepada provinsi, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk "menyelamatkan" nasib WI, maka muncullah wacana pembentukan JFT baru, yaitu Widyaprada (WP) yang sampai dengan saat ini naskah akademiknya (nasmik) masih dibahas dan mengundang perdebatan karena tusi WP tidak mengakomodir tugas dikjartih sebagai tusi utama WI.

Dalam beberapa kesempatan saya berdiskusi dengan rekan WI yang terlibat menjadi tim penyusun nasmik WP, didapatkan informasi bahwa memang pembentukan WP adalah konsekuensi dari perubahan tusi LPMP, dan tidak akan menghilangkan keberadaan WI. JFT WP dapat menjadi alternatif bagi WI yang ingin pindah pada JFT tersebut, bukan sebagai sebuah keharusan. Bagi WI yang ingin pindah menjadi WP, maka salah satu solusinya adalah dengan inpassing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun