Menurut Saya, yang saat ini diperlukan bukan penghapusan KTI sebagai syarat naik pangkat, tetapi penyederhanaan dan pelonggaran daam proses penilaian AK, penghapusan syarat-syarat adminisratif yang mempersulit, memberatkan, dan terkesan mengada-ada, serta penilai yang kompeten, praktisi, bijak, dan tidak kaku dalam menilai.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H