NILAI KTI TENAGA FUNGSIONAL DALAM BAYANG-BAYANG HEGEMONI PENILAI
Oleh:
IDRIS APANDI
Sebagai tenaga profesional yang menduduki jabatan tenaga fungsional, guru dan widyaiswara dibebani kewajiban untuk menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI). KTI tersebut wajib diajukan dalam periode tertentu untuk dinilai sebagai syarat untuk mendapatkan Angka Kredit (AK) sampai mencapai batas untuk naik pangkat.
Realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru dan Widyaiswara yang mengalami kesulitan mendapatan AK dari KTI pengembangan profesi. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, karena belum mampu menulis KTI, kedua, malas menulis KTI walau pada dasarnya mampu melakukannya, karena tidak mau keluar dari zona nyaman, dan ketiga, KTI yang telah ditulisnya ditolak oleh tim penilai karena tidak memenuhi peraturan yang telah ditentukan, dan kadang lebih mengedepankan pendekatan adminisratif dibandingkan pendekatan substantif.
Banyak penulis yang merasa kecewa karena walau karya tulisnya asli, disusun dengan penuh kerja keras, tetapi akhirnya dianggap sabagai karya yang tidak berharga di mata tim penilai yang juga belum tentu mampu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang yang dinilainya. Akibatnya mereka tidak lagi berminat untuk menulis KTI karena hanya akan menjadi hal sia-sia.
Pengalaman Saya selama enam tahun bergabung dalam Sekretariat Kenaikan Pangkat Guru Gol. IV/a ke atas, biasanya dalam sebuah periode penilaian, berkas yang harus dinilai mencapai ribuan berkas, sedangkan waktu dan jumlah penilai terbatas. Ribuan berkas tersebut dibagi ke beberapa orang penilai. Lalu dinilailah berkas tersebut dengan “mengebut” dan marathon. Satu berkas KTI kadang dinilai antara 10-15 menit. Tiap-tiap KTI tidak dibaca secara rinci. Hanya dibaca judul dan bagian tertentu yang dibaca secara scanning oleh penilai.
Para penilai adalah tenaga memang profesional pada bidangnya. Walau demikian, KTI yang dinilainya beragam. Tidak tertutup kemungkinan mereka pun keliru dalam mengambil keputusan, plus ada penafsiran yang bersifat subjektif, walau sudah ada pedoman menilai KTI. Oleh karena itu, terhadap sebuah KTI, penilaian seorang penilai bisa berbeda, bisa memutuskan layak lolos, atau sebaliknya, belum layak alias ditolak.
Sebutlah sebuah KTI belum layak atau ditolak penilai. Maka pengusul pun mendapatkan surat jawaban. Dan asal tahu saja, redaksi jawaban atau alasan penolakan itu bukan pendapat atau alasan penilainya, tetapi diambil dari template yang sudah disiapkan sebelumnya. Penilai hanya memberikan kode alasan penolakan dan diserahkan kepada petugas sekretariat, lalu petugas secretariat mengetik surat jawaban yang isinya mengcopas dari templatesesuai dengan kode yang diberikan penilai. Oleh karena itu, setiap guru yang KTI-nya ditolak bisa saja mendapatkan redaksi jawaban yang sama walau KTI yang diajukannya relatif berbeda, dan itu pun masih bersifat umum, sehingga kadang guru pun masih bingung memahami isi surat jawaban penolaka tersebut.
Bak misteri, pengusul berkas tidak tahu siapa penilai KTI-nya. Pengusul yang KTI-nya ditolak sama sekali tidak memiliki akses untuk bertanya mengapa KTI-nya ditolak? Atau untuk sekedar mengklarifikasi KTI yang ditulisnya. Waktu 10-15 menit adalah sebuah “pengadilan” terhadap KTI yang telah disusun dengan susah payah selama berbulan-bulan oleh guru atau WI. Kalau pun ingin memperbaiki, maka dia harus menunggu sekian bulan untuk periode penilaian berikutnya. Dan itu pun tidak ada jaminan lolos. Oleh karena itu, guru yang sudah terlanjur kecewa tidak mau lagi menulis atau mengajukan KTI, karena hanya buang-buang waktu, biaya, dan tenaga karena merasa tidak dihargai oleh tim penilai.
Banyak alasan penolakan tim penilai hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat administratif, misalnya kurang lampiran ini dan itu, kurang lampiran surat ini dan itu walau sudah jelas-jelas itu hanya sebuah karya orisinal penulisnya. Misalnya, sebuah artikel yang dimuat di Koran (bukti fisik klipingnya disertakan) yang notabene sulit sekali untuk dapat menembusnya bisa ditolak penilai dengan alasan tulisannya tidak relevan dengan tupoksinya sebagai guru atau widyaiswara, tidak disertakan naskah aslinya, tidak dilegalisir kalau yang dikirimnya foto copy-nya, atau tidak menyertakan Surat Keterangan/Pernyataan Pengembangan Profesi dari Kepala Sekolah.