Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka Kemdikbud dengan dukungan dari organisasi profesi guru menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.Pasal Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.” Dan pada ayat 2 disebutkan bahwa “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: (a) hukum, (b) profesi, (c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau (d) hak atas kekayaan intelektual.”
Dengan adanya aturan tersebut, guru tidak lagi dihantui kriminalisasi atas tindakannya mendisiplinkan peserta didik. Walau demikian, guru pun perlu meningkatkan kompetensi pedagogiknya, dan kompetensi kepribadian, serta menguasai psikologi perkembangan peserta didik.
Pasca diterbitkannya Permendikbud tersebut, langkah yang pertama kali harus dilakukan adalah sosialisasi atau bedah terhadap Permen tersebut. Hal ini bisa dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi profesi guru, atau kelompok yang peduli terhadap pendidikan. Peran media massa juga diperlukan untuk menyosialisasikan permendikbud tersebut agar cepat diketahui oleh para pihak terkait, seperti guru, orang tua, aparat hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Adapun implementasi dari Permendikbud tersebut butuh kemauan politik (political will) dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan, karena ada kalanya sebuah aturan begitu bagus di atas kertas, tapi dalam pelaksanaannya tidak optimal karena rendahnya political will dari pemerintah. Karakter sebagian guru yang (maaf) malas atau tidak sempat membaca regulasi tentang pendidikan karena waktunya tersita mengerjakan tugas rutinnya mengajar peserta didik menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu, guru-guru pun perlu didorong untuk membaca berbagai peraturan yang menyangkut profesinya tersebut agar menjadi guru yang literat dan sadar hukum.
Permendikbud Perlindungan Pendidik dan Tenaga kependidikan menjadi kado manis bagi guru diawal tahun 2017 dan semoga semakin menjadikan profesi guru bermartabat dan terlindungi dalam tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.
Tulisan ini terdapat juga pada:
http://www.idrisapandi.com/2017/03/selamat-datang-permendikbud.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H