Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Selamat Datang Permendikbud Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

24 Maret 2017   21:39 Diperbarui: 25 Maret 2017   06:00 1252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka Kemdikbud dengan dukungan dari organisasi profesi guru menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.Pasal  Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.” Dan pada ayat 2 disebutkan bahwa “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: (a) hukum, (b) profesi, (c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau (d) hak atas kekayaan intelektual.

Dengan adanya aturan tersebut, guru tidak lagi dihantui kriminalisasi atas tindakannya mendisiplinkan peserta didik. Walau demikian, guru pun perlu meningkatkan kompetensi pedagogiknya, dan kompetensi kepribadian, serta menguasai psikologi perkembangan peserta didik.

Pasca diterbitkannya Permendikbud tersebut, langkah yang pertama kali harus dilakukan adalah sosialisasi atau bedah terhadap Permen tersebut. Hal ini bisa dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi profesi guru, atau kelompok yang peduli terhadap pendidikan. Peran media massa juga diperlukan untuk menyosialisasikan permendikbud tersebut agar cepat diketahui oleh para pihak terkait, seperti guru, orang tua, aparat hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Adapun implementasi dari Permendikbud tersebut butuh kemauan politik (political will) dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan, karena ada kalanya sebuah aturan begitu bagus di atas kertas, tapi dalam pelaksanaannya tidak optimal karena rendahnya political will dari pemerintah. Karakter sebagian guru yang (maaf) malas atau tidak sempat membaca regulasi tentang pendidikan karena waktunya tersita mengerjakan tugas rutinnya mengajar peserta didik menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu, guru-guru pun perlu didorong untuk membaca berbagai peraturan yang menyangkut profesinya tersebut agar menjadi guru yang literat dan sadar hukum.

Permendikbud Perlindungan Pendidik dan Tenaga kependidikan menjadi kado manis bagi guru diawal tahun 2017 dan semoga semakin menjadikan profesi guru bermartabat dan terlindungi dalam tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.

Tulisan ini terdapat juga pada:
http://www.idrisapandi.com/2017/03/selamat-datang-permendikbud.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun