SELAMAT DATANG PERMENDIKBUD
PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara LPMP Jawa Barat, Ketua Komunitas Pegiat Literasi Jabar/ KPLJ)
Setelah melalui proses cukup lama sejak tahun 2013, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Keudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Permendikbud ini merupakan penjabaran dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.”
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru juga diatur tentang jenis-jenis perlindungan guru seperti; (1) hukum, (2) profesi (3) keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) hak atas kekayaan intelektual. Dari empat jenis perlindungan tersebut, kasus yang paling menonjol adalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum mengingat sudah banyak kasus guru yang mendapatkan tindakan kekerasan dan dikriminalisasi atas tindakannya mendisiplinkan peserta didik.
Beberapa tahun ini, dunia pendidikan diwarnai dengan kasus kriminalisasi, kesewenang-wenangan, dan tindakan kekerasan terhadap guru. Euforia Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelangggaran terhadap Hak Anak seolah menjadi mimpi buruk bagi guru dalam melaksanakan tugas. Banyak guru yang terjerat hukum akibat dituduh atau disangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”.
Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan pada situs Wikipedia disebutkan ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak, yaitu : (1) pengabaian, (2) kekerasan fisik, (3) pelecehan emosional/ psikologis, dan (4) pelecehan seksual anak.