Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pada dasarnya bertujuan baik, yaitu untuk melindungi anak dari tindak kekekerasan dan kesewenang-wenangan. Walau demikian, UUPA jangan sampai menyandera guru dalam mendidik anak didiknya. Berikanlah kembali otonomi mendidik kepada guru. Saya yakin bahwa setiap guru memiliki harapan agar setiap anak didiknya menjadi anak yang cerdas, terampil, dan memiliki budi pekerti luhur.
Perlu adanya komunikasi yang baik antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Sosisalisasikan tata tertib sekolah, jika ada masalah yang menimpa anak didik di sekolah, kedepankan penyelesaian secara damai atau kekeluargaan, dan sebisa mungkin hindari penyelesaian secara hukum.Â
Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan kesepahaman bersama antara orang tua, guru, dan siswanya itu sendiri terhadap peran, hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan UUPA. Wallaahu a’lam.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H