Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lima Bentuk Penguatan Peran Orangtua dalam Pencegahan Bahaya Narkoba

14 April 2016   09:47 Diperbarui: 4 April 2017   18:22 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Peran orang tua harus semakin dikuatkan dalam pencegahan bahaya narkoba (Ilustrasi: witbanknews.sites.caxton.co.za)"][/caption]Oleh:

IDRIS APANDI

Saat ini narkoba telah menjadi mimpi buruk dan bom waktu terhadap kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Melihat fenomena begitu banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, maka Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba. Hal ini tentunya tidak dapat dianggap enteng, karena menyangkut masa depan generasi Indonesia.

Narkoba telah merambah ke setiap kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, kalangan profesional, pejabat, birokrat, anggota TNI/POLRI, buruh, bahkan pengangguran pun telah menjadi korban narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan hingga Nopember 2015 jumlah pengguna narkoba mencapai  5,9 juta orang (Kompas, 11/01/2016). Ada yang awalnya sebagai pengguna atau korban kemudian menjadi pengedar narkoba.

Indonesia bukan lagi sebagai negara transit peredaran narkoba, tetapi sudah menjadi salah satu negara penghasil narkoba terbesar di dunia. Aparat Polri/Badan Narkotika Nasional (BNN) telah banyak melakukan penggerebegan terhadap pabrik-pabrik pembuatan narkoba, para pengedarnya telah banyak yang ditangkap bahkan dihukum mati. Bisnis peredaran narkoba merupakan bisnis yang dengan omset yang sangat besar mencapai trliunan rupiah, melibat bandar-bandar besar dan jaringan internasional, bahkan dikendalikan oleh bandar besar dari balik penjara.

Para pengedar narkoba melakukan berbagai cara atau modus untuk mengedarkan narkoba. Mereka pun memanfaatkan bantuan kurir yang berasal dari beragam latar belakang untuk membawa masuk narkoba ke Indonesia. Saat ini narkoba dibuat dalam berbagai bentuk dan kemasan agar tidak mudah dilacak oleh aparat BNN atau bea cukai. Saat ini muncul banyak narkoba jenis baru seperti tembakau gorilla, Pil metilon, dan sabu cair.

Presiden Jokowi pada saat Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 tanggal 4 Februari 2015 mengatakan bahwa sebanyak 50 orang setiap hari mati karena narkoba, dan ada sebanyak 18 ribu orang meninggal dalam setahun karena narkoba.

Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia. Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah mengonsumsi narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan BNN dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.

Sebanyak 22 persen pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan catatan BNN, jumlah tersangka kasus narkoba terus meningkat khususnya yang melanda pelajar sekolah dasar. Tahun 2007, pengguna narkoba pada kalangan pelajar SD mencapai 4.138. Jumlah ini meningkat pada 2011 mencapai 5.087 pelajar SD. Di kelompok 15–20 tahun menggunakan narkotika jenis ganja dan psikotropika seperti Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Megadon. Sejak 2010 sampai 2013 tercatat ada peningkatan jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi tersangka kasus narkoba. Pada 2010 tercatat ada 531 tersangka narkotika, jumlah itu meningkat menjadi 605 pada 2011. Setahun kemudian, terdapat 695 tersangka narkotika, dan tercatat 1.121 tersangka pada 2013.

Data-data tersebut diatas membuat kita semakin miris dan harus semakin waspada terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai narkoba menjadi sebuah bencana nasional. Sudah banyak generasi muda yang nyawa dan masa depannya terenggut. Sudah banyak orang tua yang bersedih karena harus ditinggal mati oleh anaknya yang menjadi tumpuan harapannya. Banyak orang yang rumah tangga, karir, dan masa depannya hancur gara-gara narkoba.

Saat ini banyak pengguna narkoba yang menderita yang sakau atau kecanduan narkob. Mereka melakukan apa saja untuk mendapatkan narkoba, mulai dari menjual barang milik pribadi sampai nekat mencuri barang milik orang tua atau milik orang lain. Oleh karena itu, banyak orang yang bangkrut karena narkoba. Saat ini banyak para pecandu narkoba yang sedang berada di tempat-tempat rehabilitasi, berjuang ingin sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba.

Penguatan Peran Orang Tua

Hal tersebut harus menjadi bahan bagi kita, khususnya para orang tua semakin waspada terhadap bahaya narkoba. Para orang tua harus mewanti-wanti agar anak-anaknya menjauhi narkoba, karena sekali terjerat akan sulit untuk keluar. Banyak awalnya sebagai pengguna berlanjut menjadi pengedar.

Keluarga adalah unit masyarakat terkecil dalam sebuah masyarakat. Peran orang tua harus diperkuat dalam mengantisipasi bahaya narkoba. Menurut Penulis, ada empat  hal yang perlu dilakukan untuk memperkuat peran orang tua. Pertama, memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya. Berikan pemahaman bahwa narkoba (khamr) termasuk haram dan berdosa jika mengonsumsinya. Kedua, berikan pembinaan sekaligus pengawas kepada anak-anak melalui komunikasi yang humanis dan persuasif. Orang tua diupayakan selalu bertanya ketika anak-anak hendak pergi suatu tempat, berapa lama, pergi bersama siapa, dan berapa lama? Orang tua juga perlu mengingatkan kepada anak-anaknya agar hari-hati memilih teman karena salah satu rantai penyebaran narkoba juga berasal dari lingkungan teman bermain.

Ketiga, jalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pihak sekolah untuk mengantisipasi anak-anak mereka terjerat narkoba. Selain itu, para orang tua juga dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat kepolisian untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba.

Keempat, ketika suatu saat ada anak kita yang menjadi korban narkoba, maka orang tua perlu melakukan pendampingan, cepat merehabilitasinya, dan menguatkan morilnya. Sejenak, orang tua pasti akan marah dan kecewa terhadap anaknya tersebut. Hal tersebut wajar dan manusiawi, tetapi tidak menjadi jalan keluar. Tunjukkan perhatian dan kasih sayang kepada anak kita yang menjadi korban narkoba. Tunjukkan bahwa pihak keluarga memberikan do’a dan dukungan kepada untuk sembuh. Ajak anak kita yang menjadi korban narkoba untuk merefleksikan masalah yang dialaminya, dan ajak untuk mengambil pelajaran sebagai bahan untuk menata kembali masa depan.

Kelima, perlu ada pendidikan atau sosialisasi anti narkoba bagi orang tua. Orang tua harus tahu tentang jenis dan modus peredaran narkoba, ciri-ciri narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, cara mengantisipasi bahaya narkoba, cara menangani korban narkoba, cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan bahaya narkoba, dan sebagainya. Dengan demikian, para orang tua menjadi melek tentang bahaya narkoba sebagai bekal dalam membina anak-anaknya.

Penulis, Widyaiswara LPMP Jawa Barat, Pemerhati Masalah Sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun