Namun sebelumnya mari simak sejenak pemaparan penulis soal tapera!
Begini, Tabungan Perumahan Rakyat atau tapera adalah sebuah lembaga yang mewadahi para pekerja untuk menyimpan atau menabung sebagian uangnya untuk keperluan pembelian rumah di masa yang akan datang. Tabungan tapera sendiri diambil dari hasil pemotongan gaji para pekerja.
Besaran pemotongan sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 2,5 persen untuk pekerja dari besaran gaji yang diterima, dan 0,5 persen untuk pemberi kerja. Pemotongan sendiri akan dilakukan secara otomatis sesuai dengan jadwal gajian pekerja di tiap bulannya.
Pemotongan gaji yang dilakukan tapera itu akan disimpan dan bisa dicairkan oleh pekerja saat sudah berusia 58 tahun. Tapi sejatinya dana tapera memang dikelola hanya untuk mewujudkan rumah impian pekerja di masa yang akan datang. Dan pencairan hanya untuk digunakan khusus pembelian rumah bukan untuk yang lain.
Adapun untuk syarat pencairannya, pemerintah sendiri telah menjelaskannya melalui beberapa kanal resmi pemerintah seperti tapera.go.id dan media nasional. Berikut penulis ulas kembali syarat pencairnya seperti apa.
Pertama, pekerja telah menjalani masa pensiun
Kedua, telah mencapai usia 58 Tahun bagi pekerja mandiri
Ketiga, peserta telah meninggal dunia, dan
Keempat, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 Tahun berturut-turut
Setelah pemaparan penulis soal definisi tapera dan syarat pencairan tapera, mungkin alangkah baiknya penulis juga memaparkan beberapa keuntungan dari tapera bagi si anggota (penerima tapera). Itung-itung hal ini menjadi ajang edukasi penulis bagi sahabat readers agar tidak lagi memiliki rasa skeptis pada kebijakan pemerintah, khususnya soal kebijakkan tapera.
Berdasarkan informasi yang penulis dengar manfaat tapera untuk pekerja atau peserta tak lain bukan yang lain ialah dapat pembiayaan untuk pembelian rumah. Selain itu, peserta juga dapat mencairkan dana ketika status kepesertaan telah berakhir. Dengan jaminan uang peserta tidak akan hilang.
Kembali pada pertanyaan penulis, apakah tapera bisa menjadi solusi bagi pekerja yang ingin punya rumah?
Jika dilihat dari manfaatnya tentu saja, ya, tapera bisa menjadi solusi atau jalan alternatif bagi para pekerja yang ingin memiliki rumah di masa depan. Selain itu, hemat penulis dalam hal ini pemerintah juga telah membantu dan memotivasi pekerja dalam hal semangat gotong royong.
Dan dengan adanya tapera para pekerja yang berpenghasilan rendah tentunya akan merasa diringankan bebannya saat hendak membeli rumah yang mereka harapkan. Â Seperti pada pembuka artikel penulis bahwa kegiatan tapera ini adalah wujud nyata dari nilai-nilai Pancasila pada poin ke-3 yang di mana bunyinya adalah Persatuan Indonesia.Â