Lanjut pertanyaan ketiga. Pada pertanyaan ketiga ini penulis akan kuliti juga soal ramainya hak angket yang disuarakan oleh capres paslon 01 dan 03.
Pertanyaan ketiga jika hak angket dikabulkan, apakah akan membatalkan hasil pemilu? Jawabannya sudah pasti tidak!
Kambali penulis ulas telah diketahui dari definisi di atas bahwa tidak ada hubungannya antara hasil pemilu dengan pengajuan hak angket yang disuarakan oleh kedua capres 01 dan 03. Jangankan mempengaruhi hasil pemilu jalurnya saja sudah tidak nyambung.
Pernah disampaikan juga oleh cawapres Mahfud MD bahwa pengajuan hak angket tidak akan membatalkan hasil pemilu namun bisa menjatuhkan sanksi politik pada presiden.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam cuitannya di X pribadinya @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam kutipan sederhana ini sudah sangat jelas bahwa hak angket tidak bisa intervensi tentang hasil pemilu yang telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sabagai kesimpulan penulis merumuskan anggapan bahwa permohonan hak angket yang diinisiasi oleh capres paslon 01 dan 03, itu semata bukan karena kecurangan pemilu namun karena rasa sakit kekalahan yang mendalam sehingga mencurigai pemerintah seolah-olah ikut terlibat dalam penyelenggaran pemilu yang sudah berjalan dengan aman dan damai.
Serta tidak dipungkiri juga serangan hak angket sangat ramai digaungkan oleh kubu 01 yang di mana mereka isinya adalah orang-orang yang sakit hati kepada Presiden karena merasa tidak mendapat dukungan di penyelenggaraan pemilu periode 2024.
Jadi, hemat penulis "Hak Angket Tak Ganggu Hak Pemilu" yang sudah selesai diselenggarakan dan dimenangkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.
Jika pun hak angket tetap dilakukan besar kemungkinan akan gagal total. Mengingat sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda barang bukti yang menunjukkan jika presiden terbukti bersalah. Andai pun kelak terbukti bersalah sanksinya hanya berimbas pada presiden tidak termasuk pada pemenang hasil pemilu 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H