Sahabat readers baru-baru ini dunia maya diramaikan dengan isu hak angkat yang di mana isu tersebut mencuat saat setelah selesainya pelaksanaan pemilu Rabu, 14 Februari 2024. Di benak penulis yang menarik dalam isu ini adalah di mana yang mencanangkan isu hak angket itu adalah dua capres yang kalah dalam versi quick count.
Mari kita berbincang tipis-tipis soal hak angkat. Namun sebelumnya penulis lempar tiga pertanyaan soal hak angket.
Apa itu hak angket?
Apakah ada korelasinya hak angket dengan pemilu?
Jika hak angket dikabulkan, apakah akan membatalkan hasil pemilu?
Sedekat yang penulis ketahui hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Dalam definisinya, sangat jelas hak angket digunakan DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah jika terindikasi adanya dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan.
Gimana, dari definisi sederhana di atas sahabat readers sudah bisa terilhami saol apa itu hak angket? Tentu sudah, bukan?
Penulis lanjut ke pertanyaan kedua ya!
Pada pertanyaan kedua soal apa korelasi atau hubungan hak angket dengan pemilu?
Pada pertanyaan kedua ini tentunya sahabat readers sudah bisa menjawab bahwa tidak ada hubungannya antara hak angket dengan hak pemilu. Karena sudah sangat jelas pemilu didelesenggarakan oleh lembaga Komisi Pimilihan Umum (KPU) yang di mina semua kebijakan pemilu tentu dikuasai sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah atau pun presiden. Di samping itu Komisi Pemilihan Umum juga diawasi oleh lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara, untuk hak angket sendiri sudah penulis jelaskan di atas bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelelidiki kebijakan pemerintah yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan kebijakan.