Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Raket

KPAI Jegal Prestasi Pebulutangkis Anak Bangsa

10 September 2019   18:45 Diperbarui: 12 September 2019   12:07 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami tegaskan bahwa jangan seolah-olah KPAI yang melarang. Tapi harus dipahami bahwa aturanlah yang melarang. Ada KPAI atau tidak, PP tersebut tetap mengikat". Jelas Susanto.

Menurut pasal 35 Ayat (1) huruf c PP Nomor 109 Tahun 2012, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Ada pula Pasal 37 di PP hal ini.

Pasal 37 Menerangkan, Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

Pada Pasal 47 dinyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Meski pernyataan Susanto itu seolah KPAI mendukung program PB Djarum, tapi disitu jelas telah terjadi pelarangan dan penghentian Audisi Umum bulu tangkis PB Djarum yang selama ini telah diselenggarakannya.

Alasan KPAI memang cukup masuk akal jika dilihat pada PP yang sudah dibentuk dalam perundang-undangan. Tetapi, anehnya kenapa baru sekarang-sekarang penegakan peraturan tersebut dilakukan setelah sekian lamanya PB Djarum melahirkan ribuan atlet bulutangkis Indonesia dari berbagai kejuaraan.

Serta seharusnya diketahui pula sejak adanya penyelenggaraan audisi umum PD Djarum tak ada satu pun atlet yang merasa dirugikan atau bahkan dikecewakan.

Dari keputusan penghentian audisi umum PB Djarum yang terlihat seperti spontanitas dan dianggap tidak masuk akal ini. Saya bertanya-tanya, ada apa dengan internal KPAI? Mengingat dari komesioner KPAI terindikasi adanya salah satu mantan pendukung Pilpres paslon 02.

Apakah peperangan politik masih terjadi dengan masif? Sehingga masih banyak pro kontra yang terjadi pada ranah pemerintahan yang seharusnya sejalan dan seide demi memperjuangankan nawacita Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf.

Sebagai rakyat pinggiran yang kritis, coba kita anlisa dari banyaknya kasus masalah perlindungan anak yang terjadi di tahun ini, KPAI hanya terlihat paling muncul dan eksis pada gugatan PB Djarum. Sementara pada masalah lainnya KPAI kemana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun