Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Nasib Malang "Si Honorer", Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

9 Juli 2019   22:28 Diperbarui: 10 Juli 2019   13:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Baiq Nuril Maknun seorang guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah sekian lama Ia berakarir menjadi seorang guru honorer di SMA tersebut naas karirnya berujung pidana yang tak berkeadilan. Seperti dalam pepatah mengatakan "Sudah jatuh malah tertimpa tangga pula". Nasib inilah yang sekarang dialaminya.

Awal mulanya, Baiq ditetapkan sebagai tersangka hingga terpidana, karena terbelitnya kasus perlakukan asusila yang dilakukan oleh Muslim seorang kepala sekolah, dimana dalam hal ini kepala sekolah tersebut sebagai atasan Baiq.

Kasus perlakukan asusila terjadi sejak 2012, saat itu Baiq masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Di kala itu, Baiq sering menerima telpon dari Muslim. Dalam perbincangan antara Baiq dan Muslim bergegas hanya 20 menit saja. Namun, dalam perbincangan tersebut durasi 5 menit dipakai untuk membicarakan soal pekerjaan. Selebihnya sekitar 15 menitan, Muslim malah bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Kepada Baiq, Muslim menceritakan soal perselingkuhannya dengan bendahara. Ia juga berkali-kali mengajak Baiq menginap di hotel. Namun, Baiq tetap menolak ajakan Muslim.

Baiq telah mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali menerima telepon dari Muslim. Setiap kali dalam percakapannya, pembicaraan Muslim selalu mengarah pada perbuatan asusila. 

Perlakuan ini membuat Baiq kesal dan geram hingga akhirnya, ia memutuskan untuk melakukan perekaman pada terakhir  percakapannya dengan tujuan untuk membuat barang bukti agar bisa disodorkan saat ia meminta perlindungan kepada para penegak hukum.

Pada awalnya, video yang diambil Baiq hanya untuk disimpan saja, tak berniat untuk langsung melaporkan atau pun menyebarkannya. Namun, tak selang lama, Baiq menceritakan kelakukan Muslim si kepala sekolah itu kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin. Imam seraya tercengang dan meminta rekaman tersebut untuk diserahkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Proses penyerahan rekaman dilakukan Imam dengan berbagi data lewat ponsel ke laptop. Lalu, pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram langsung mengambil tindakan dengan memecat Muslim si kepala sekolah tersebut.

Tak lama dari penyerahan, tiba-tiba rekaman percakapan tersebut menyebar luas hingga akhirnya menjadi perbincangan hots publik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Muslim pun terkejut dan tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, dan tak berpikir panjang ia langsung melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga akhirnya, Muslim berhasil pidanakan Baiq.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun