Mohon tunggu...
Idi Gerung
Idi Gerung Mohon Tunggu... -

Melawan dengan gagasan, bukan untuk menang-menangan. Anti otoritarianisme.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pemancungan Hak Pilih Muktamar IDI Samarinda

10 September 2018   14:29 Diperbarui: 10 September 2018   14:32 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Poin pentingnya, Penguasa /Eksekutif tidak bisa menetapkan peraturan yang sifatnya membatasi hak pilih warga. Karena bila demikian yang terjadi maka akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan otoritarianisme.

Demikian pula dalam konteks IDI, pengurus PB IDI (Penguasa) tidak bisa menerbitkan peraturan yang membatasi atau menghilangkan hak pilih anggota.  Bila hal ini dibiarkan terjadi maka kita membiarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melahirkan oligarki dalam organisasi. 

Kita ambil contoh syarat calon ketua terpilih IDI, dalam ART telah jelas disebutkan dalam pasal 10, yaitu (1) anggota biasa yang dibuktikan dengan KTA IDI yang masih berlaku (2) menyatakan kesediaan secara lisan, menyampaikan Curriculum Vitae dan visi misinya (3)Pernah menjadi Pengurus IDI, dan (4) tidak sedang dalam masalah etika disiplin dan hukum.

Syarat selanjutnya adalah   telah melewati proses penjaringan oleh tim seleksi IDI. Mekanisme penjaringan ini harus diatur dalam Pedoman Tatalaksana Organisasi (dulu dikenal sebagai Ortala). (Pasal 10 ART ayat 5 dan 6)

Tidak ada Ortala terbaru, lalu bagaimana?

Karena ketiadaan Ortala yang mengatur tim seleksi, maka pengurus IDI menggunakan kewenangannya untuk membentuk tim seleksi dan mekanisme penjaringan. 

Salah kah? Jawabannya tidak seluruhnya salah.

Dalam kekosongan aturan semacam ini, PB berhak menetapkan aturan selama tidak melanggar aturan di atasnya.  Artinya :

  1. PB berhak membentuk tim seleksi
  2. PB Tidak berhak membuat aturan baru tentang kriteria calon ketua IDI.

Kriteria penjaringan bakal calon ketua terpilih seharusnya adalah kriteria yang lebih luas dari kriteria calon ketua terpilih IDI versi ART.  Misal :

  1. Syarat ART : "Anggota Biasa yang dibuktikan dengan KTA aktif". Maka PB IDI bisa membuat aturan penjaringan hanya berupa "punya KTA".  Syarat "punya KTA" lebih luas dari syarat "KTA Aktif"
  2. Syarat ART : "menyampaikan kesediaan lisan, visi misi dan curriculum vitae". Maka PB IDI bisa membuat aturan penjaringan hanya berupa "bersedia menjadi calon ketua IDI terpilih".
  3. Syarat ART : "perna menjadi pengurus IDI ".   Maka PB IDI bisa menerapkan syarat penjaringan yang sama, tapi tidak bisa misalnya menambahi ketentuan misalnya "pernah jadi pengurus IDI minimal setingkat Ketua Bidang". 

Memakai logika awam, namanya penjaringan tentu harus lebih luas atau lebih ringan daripada proses utamanya. 

Penjaringan tidak boleh lebih "selektif" daripada proses utamanya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun