Mohon tunggu...
Idho Artha
Idho Artha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Standart Kebersihan Air dan Sanitasi yang Berkelanjutan di Medan Sunggal

12 Juli 2024   18:24 Diperbarui: 12 Juli 2024   18:24 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan, 12 Juli 2024

Mengapa faktor lingkungan yang kurang bersih sangat berdampak terhadap kualitas air bersih? dan Mengapa masyarakat dominan memilih air isi ulang ketimbang air kemasan? serta Apakah ada aspek hukum dalam pengawasan produksi air minum isi ulang? Pertanyaan ini lah yang menjadi fokus utama dalam Upaya Meningkatkan Standart Kebersihan Air dan Sanitasi yang Berkelanjutan.

Pentingnya Kebersihan lingkungan terhadap kualitas air bersih

Rizky, seorang pemilik usaha depot air mengatakan bahwa, Kebersihan lingkungan dan cuaca memiliki dampak langsung terhadap kualitas air bersih. Lingkungan yang kotor dapat menjadi sumber polutan yang mencemari air, sedangkan cuaca yang buruk seperti hujan deras dapat meningkatkan risiko erosi dan pencemaran air. Oleh karena itu, menjaga kebersihan lingkungan dan memahami pola cuaca dapat membantu dalam menjaga kualitas air bersih. Pengelolaan air bersih adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait.

Peralatan dan Teknologi yang digunakan :

•Sistem Pemurnian Air (Water Purification System) didalamnya meliputi ultraviolet (UV) sterilizer, ozon generator, Mesin RO (Reverse Osmosis), digunakan untuk menyaring airbakteri dan menghilangkan kontiminan sehingga menghasilkan air dengan kualitas yang tinggi.

•Mesin Orzanisasi, untuk sterilisasi air agar bebas dari mikrooganisme yang berbahaya.

•Tengki Penyimpanan Air, digunakan untuk menyimpan air mentah yang akan dikelola menjadi air minum

•Sistem Penyaringan (Filtration System), digunakan untuk menyaring kotoran dan zat kimia yang berasal dari air itu sendiri.

•Pompa treatment, digunakan untuk menarik sumber dari tangki sumber menuju tabung treatment.

•Ultrafiltrasi (UF), untuk menyaring bakteri dan virus.

•Ozonisasi, menghilangkan bau yang tidak sedap.

•Softener (Pelembut air), menghilangkan ion kalsium dan magnesium.

Proses Pengolahan Air :

•Penyaringan : Melibatkan penyaringan bertahap dengan saringan pasir atau saringan lain yang efektif untuk menyaring partikel-partikel kecil.

•Desinfeksi : Menggunakan saringan karbon aktif untuk menyerap bau, rasa, warna, sisa khlor, dan bahan organik.

•Pengisian : Menggunakan tangki dan selanjutnya ditampung dalam bak atau tangki yang harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade).

Mengapa masyarakat dominan lebih memilih air isi ulang daripada air kemasan?

Masyarakat umumnya menerima dengan baik keberadaan depot air karena memberikan kemudahan akses terhadap air minum yang berkualitas. Dengan harga yang lebih ekonomis dibandingkan air minum kemasan, depot air menjadi pilihan yang lebih hemat bagi banyak keluarga, air isi ulang (galon) lebih praktis dikarenakan tidak perlu memasak air lagi dan menggunakan wadah (galon) yang bisa dipakai untuk berulang kali dan ibu Ambo (43th) membenarkan hal tersebut.

 

Evaluasi bagi pemilik usaha Depot Air isi ulang

Kualitas air minum isi ulang dipengaruhi oleh faktor higienes seperti pemilik/pekerja yang masih merokok dan makan ketika melayani pembeli, tidak mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, serta pakaian kerja yang tidak rapih. Kebanyakan saya mendapatkan fakta Ketika mau mengisi gallon bahwa tidak satupun petugas yang membiasakan mencuci tangan setiap melayani pelanggan seperti saat melakukan pengisian dan menutup galon. Tugas seorang operator selain melakukan pengoperasian sistem pengolahan air, juga melakukan pemeliharaan secara disiplin. Pakaian kerja yang mereka kenakan juga sebaiknya dibedakan dari pakaian harian. Pakaian kerja yang digunakan umumnya pakaian sehari-hari sehingga menimbulkan kesan tidak rapih dalam melayani konsumen. Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi untuk mencegah pencemaran dan estetika.

Apakah ada Aspek Hukum Dalam pengawasan produksi air minum isi ulang?

Dalam rangka dilakukannya perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang, maka penting adanya dasar hukum. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya pengawasan terhadap produksi air minum isi ulang yaitu peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun