Mohon tunggu...
Idho Artha
Idho Artha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Standart Kebersihan Air dan Sanitasi yang Berkelanjutan di Medan Sunggal

12 Juli 2024   18:24 Diperbarui: 12 Juli 2024   18:24 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah ada Aspek Hukum Dalam pengawasan produksi air minum isi ulang?

Dalam rangka dilakukannya perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang, maka penting adanya dasar hukum. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya pengawasan terhadap produksi air minum isi ulang yaitu peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun