Apakah ada Aspek Hukum Dalam pengawasan produksi air minum isi ulang?
Dalam rangka dilakukannya perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang, maka penting adanya dasar hukum. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya pengawasan terhadap produksi air minum isi ulang yaitu peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan”.