Artikel ini ditulis oleh Muhammad Idhharul Haq (212111249) Kelas HES 5G, untuk memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Berikan analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Aapa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Efektivitas hukum didefinisikan sebagai indikator efektivitas dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan Ini dulunya merupakan pengukuran di mana tujuan tercapai seperti yang direncanakan. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat;
- Faktor Hukum
Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. di dalam Terkadang terdapat kontradiksi dalam praktik administrasi hukum di lapangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat konkrit , sedangkan keadilan itu abstrak jadi kapan hakim memutus perkara dengan menerapkan hukum Tentu saja ada kalanya nilai keadilan tidak tercapai.
- Faktor Penegak Hukum
Faktor ini mencakup pihak-pihak yang membentuk dan melaksanakannya hukum atau law enforcement. Bagian penegakan hukum adalah aparat penegak hukum yang mampu menjamin keamanan, keadilan dan kepentingan hukum relatif.
- Faktor Sarana & Fasilitas
Fasilitas dukungan secara sederhana dapat dirumuskan sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Cakupannya terutama pada ruang fisik bertindak sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung adalah energi orang-orang yang terlatih dan profesional, organisasi yang baik, peralatan memadai, pendanaan yang cukup, dll.
- Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat yang berjuang untuk mencapai suatu kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat tertentu mengenai hukum.
- Faktor Kebudayaan
Faktor budaya sebenarnya berkaitan dengan faktor masyarakat secara sadar dibedakan karena dalam diskusi Masalah sistem nilai yang membentuk inti kebudayaan dikemukakan spiritual atau non-materi.
Adapun karakter penegak hukum yang efektif Aparat penegak hukum harus bersikap adil, jujur, dan anti korupsi, serta tidak terkendala hambatan birokrasi. Sebab Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang kompeten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Contohnya adanya transaksi jual beli cengkeh dengan cara ijon. Ada banyak alasan yang menyebabkan hal ini, termasuk kebutuhan mendesak akan transaksi yang lebih mudah dan cepat, yang telah menjadi norma sosial yang telah berkembang sejak zaman kuno, dan kepercayaan yang terus berlanjut di antara badan-badan pemerintahan terhadap upaya-upaya tersebut. Kedua, dari segi sosial, aktivitas masyarakat desa Getasblawong merupakan aktivitas yang berbeda dari segi sosial. Hal ini tidak lepas dari aspek ekonomi dan budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat menderita. Jika kegiatan AGIL (adaptasi, pencapaian tujuan, inklusi dan penundaan) tidak berjalan, berarti terjadi penundaan atau terpeliharanya sistem yang menimbulkan ketimpangan dalam sistem sosial desa.