Mohon tunggu...
Idharul Haq
Idharul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Rasen Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Mbah Minah dan Dilihat dari Pandangan Hukum Positivisme

25 September 2023   21:28 Diperbarui: 25 September 2023   21:32 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Argumentasi Terkait Hukum Posivitivisme di Indonesia 

Menurut saya, adanya hukum positivisme ini bertujuan untuk menyelesaikan Masalah-Masalah atau Kasus yang terjadi secara konkret dan berjalan dengan sesuai dengan menggunakan hukum positivisme di Indonesia dengan menggunakan sistem peraturan dan norma-norma positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun