Mohon tunggu...
Idharul Haq
Idharul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Rasen Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Mbah Minah dan Dilihat dari Pandangan Hukum Positivisme

25 September 2023   21:28 Diperbarui: 25 September 2023   21:32 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.

Nama : Muhammad Idhharul Haq 

Nim: 212111249

Kasus Mbah Minah

Kasus ini bermula dari nenek minah yang ketidaktahuannya dan buta hurufnya, mengambil 3 buah biji kakau yang terjatuh dari pohonnya di perkebunan PT. Rumpun Sari Antan untuk dibawa pulang dan dijadikan benih. Saat itu buah kakaunya diletakkan diatas tanah. 

Ketika mandor kebun melihat ada 3 buah kakau dan mencari siapa yang mengambilnya, dan diketahui nenek minahlah yang mengambil akan tetapi mandor langsung menuduh nenek minahlah yang mencuri, nenek minah langsung minta maaf dan akan mengembalikan 3 buah kakau tersebut, akan tetapi mandor kebun itu menuduh nenek minah dengan alasan mencuri dan akan memprosesnya ke pihak yang berwajib dengan alasan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadikan efek jera (pencegahan) bagi masyarakat yang berniat berbuat sama.

Jalannya kasus ini berubah menjadi aneh ketika mandor kebun membawakan 3 kg buah kakau kepada kejaksaan negeri sebagai bukti. Dan pada akhirnya nenek minah dijatuhi pidana percobaan selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan.

Dalam pandangan hukum nenek minah dijatuhi pasal 362 KUHP. 

Dalam pandangan hukum positivisme banyak pihak dinegara ini masih tebang pilih, menurut prof. Yusriadi: hukum runcing kebawah dan tumpul ke atas. Runcing kebawah karena selama ini  apabila hukum mengenai obyek rakyat kecil, maka hukum akan tegas bak pedang yang tajam. Sehingga hukum positif akan dijalankan dengan segera tanpa melihat sosio histori dari perbuatan yang dianggap tindak pidana.

Mazhab Hukum Posivitivisme

Mazhab yang berlaku adalah hukum positif analisis yang memandang hukum sebagai perintah, untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku berdasarkan kronologi Kasus yang terjadi dengan fakta yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun