Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tantangan RUU Cipta Kerja

18 Februari 2020   08:00 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:22 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Omnibus Law (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Selanjutnya berkenaan dengan isitirahat panjang, sebaiknya dalam RUU Cipta Kerja juga menegaskan standarisasi istirahat panjang yang dapat digunakan oleh perusahaan dan pekerja seperti yang telah diatur atau dikukuhkan sekarang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf (d) UU 13/2003, yakni istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan.

Dan jangan hanya menyerahkan pengaturan istirahat Panjang dimaksud berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, hal ini akan sulit disepakati mengingat kedudukan pemberi pekerja yang lebih dominan ketimbang pekerja.  

Andaikata ketentuan istirahat panjang dua bulan dirasakan sudah tidak sesuai lagi, maka sebaiknya hal itu dievaluasi kembali untuk mengukur batas kepantasan istirahat panjang.

Hal tersebut mesti sesuai perkembangan zaman yang diwakilkan keadilannya melalui penegasan yang termaktub dalam undang-undang, dan bukan berdasarkan kepentingan pemberi kerja atau perusahaan saja.

Laman depan Harian Kompas. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Laman depan Harian Kompas. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Dengan demikian terdapat tiga poin yang mungkin bisa memberikan pengaruh perubahan modernisasi hukum, khususnya perubahan hukum ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan kemudahan berusaha dan berinventasi jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Dan masing-masing poin dimaksud menegaskan manfaat dan kekurangannya, dan hal itu perlu dipahami sewajarnya, mengingat setiap perubahan yang menuju kearah modernisasi selalu melahirkan pula pertentangan yang saling bertolak belakang (contradictio in terminis).

Layaknya dalam menyikapi kemajuan teknologi, yang satu sisi dapat memberikan manfaat, dan disisi lain dapat pula mendatangkan kerugian. 

Oleh karenanya, kedepan terkait Tantangan RUU Cipta Kerja yang masih merugikan akibat adanya desakan perubahan dimaksud, sudah sewajarnya diperjuangkan pula melalui mekanisme pilihan yang tersedia, ketimbang lebih memilih untuk memprovokasi anti perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun