Sehingga, jika RUU Cipta Kerja disahkan kemudian menjadi undang-undang, maka prediksi yang dapat dipastikan terjadi adalah akan adanya gelombang kegelisahan karyawan kontrak yang belum mampu disejahterakan.
Sebab, ada keterkaitannya terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan sewaktu-waktu oleh pemberi kerja, ketimbang jaminan yang diberikan pada karyawan tetap.Â
Oleh karenanya untuk menciptakan keadilan, sebaiknya fasilitas karyawan kontrak dipersamakan pula dengan karyawan tetap, antara lain mengenai pemberian pesangon dan uang penghargaan yang dapat diberikan pula kepada karyawan kontrak sesuai lamanya bekerja.
Selanjutnya, usulan perubahan yang menarik lainya terjadi pada usulan perubahan pada UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pada UU 24/2011 tentang BPJS.
RUU Cipta Kerja mengusulkan penambahan klausul pada UU 40/2004 tentang jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan dengan mendapat manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan.Â
Menariknya, usulan penambahan jaminan sosial ini sepertinya untuk menjawab ketakutan para pekerja tentang terjadinya PHK.
Ketentuan Pasal 152 sekarang diusulkan untuk ditiadakan, sehingga telah menghapus pula hak pekerja menggugat kepada pemberi kerja yang disebabkan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang  sepihak.
Dengan diusulkan penghapusan tentang hal tersebut, jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, maka dampak yang mungkin akan terjadi dapat membuka kemudahan kepada pemberi kerja atau perusahaan dalam melakukan PHK kepada pekerjanya.Â
Dan disisi positifnya lainnya, usulan penghapusan hak pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut dapat dimungkinkan menjadi tidak menakutkan lagi karena telah mendapat jaminan yang layak berupa kompesansi kebijakan hukum lainnya.
Itu mengingat RUU Cipta Kerja juga mengusulkan penambahan klausul pada UU 40/2004 berupa jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.Â
Sehingga kedepannya telah memberikan kemudahan pula bagi para pekerja yang di PHK untuk mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan tersebut, walau nantinya PHK-PHK akan sering mungkin terjadi tanpa melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah berlaku RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.