Mohon tunggu...
Guido
Guido Mohon Tunggu... wiraswasta -

Menggeser keluh di kepala menuju hati yang menerima

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

3 Catatan Negatif Abraham Samad (2 Tahun Pimpin KPK)

1 Januari 2014   13:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:16 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warta Kota/Henry Lopulalan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menerima surat putusan usai sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan

Warta Kota/Henry Lopulalan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menerima surat putusan usai sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan

3.Abraham Samad melakukan Bulli terhadap saksi KPK Yulianis

Pernyataan Abraham Samad yang sembrono ketika diwawancarai wartawan yang menyebutkan Yulianis orang 'Aneh' adalah ucapan yang tidak pantas dan merendahkan seseorang. Terlebih ucapan tersebut ditujukan kepada Yulianis sebagai saksi kunci KPK terkait dengan pengembangan kasus Hambalang. Ungkapan tanpa diplomasi dan kengototan menyatakan IBAS tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK tidak didasari daya pikir yang memadai. Apalagi pernyataan tersebut langsung mendapatkan bantahan dari Yulianis, melalui kultwit @Yulianis13450 Kamis malam (12/12/ ).

“Surat terbuka untuk Bpk Samad yg terhormat, Menanggapi omongan bapak di beberapa media yg sangat sembrono. Bersama ini saya menyatakan betapa bapak sangat sembrono, dan kesembronoan bapak membuat KPK blunder. Kalo bicara apa adanya, jujur, tanpa ada maksud2 apa pun bapak bilang aneh, silahkan kalo KPK beranggapan seperti itu. Bapak bilang di BAP saya tidak menyebut nama IBAS berarti Bapak belum baca BAP saya, tolong bapak BACA BAIK BAIK agar bapak tidak sembrono. Jadi pak Samad yg terhormat dan tidak ANEH…. Terima kasih atas cap ANEH bapak pada diri saya. Cukup di mata Bapak saja saya di bilang ANEH… Bukan di mata ALLAH, KELUARGA, TEMAN

Demikian surat terbuka saya untuk Bapak Samad yang terhormat, atas perhatian Bapak saya tidak mengucapkan terima kasih

Btw Pak samad…. Yg nyebut nama Ibas bukan saya aja loh, berarti semuanya anehdong"

[caption id="" align="alignnone" width="506" caption="http://kabargress.com/wp-content/uploads/2013/12/Abraham-Samad-dan-Yulianis.jpg"][/caption]

Dari tiga catatan tersebut ada kesan Gestur Abraham Samad sebagai Ketua KPK baik secara kapasitas dan integritas adalah seorang yang emosional dan fasis, masih jauh dari kategori seorang figur yang memiliki pola pikir  Logis, Etis dan Estetis.

Kekaguman dan harapan besar kepada KPK tidaklah menutup daya kritis terhadap KPK yang hari ini di pimpin Abraham Samad. Kita pun percaya dan tidak meragukan idealisme dan komitmen Abraham Samad dalam pemberantasan korupsi, tapi hendaknya kebencian kepada para tersangka tidak menghilangkan sikap untuk berlaku adil terhadap siapapun.

Apalagi hal penting dalam Road Map KPK bermuara pada Budaya Integritas diawali National Interest yaitu kepentingan publik secara nasional, penanganan Grand Corruption, Sistem Integritas Nasional (SIN) dan Fraud Control. Dengan asumsi bahwa bila sistem integritas nasional telah berhasil dijalankan dengan terwujudnyaBudaya Integritas. Budaya Integritas akan mempersempit kemungkinan terjadinya grand corruption dan pada gilirannya KPK lebih berperan dalam penanganan kecurangan (fraud control).

Budaya Integritas adalah kata kunci menjadi manusia Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan, satu kata dalam perbuatan dan berlaku adil sekalipun membenci. (just opinion)

Selamat Tahun Baru 2014

Salam

"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun