Secara umum, prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum salah satu nya adalah prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan  (fault liability atau liability based on fault) prinsip ini menyatakan bahwa seseorang baru dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum jika terpenuhi empat unsur pokok, yaitu adanya perbuatan, unsur kesalahan, kerugian yang diderita, hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.
Dalam doktrin hukum dikenal asas vicarious liability dan corporate liability. Â Vicarious liability mengandung pengertian bahwa majikan bertanggung jawab atas kerugian pihak lain yang ditimbulkan oleh orang-orang/karyawan yang berada dibawah pengawasannya.Â
Sedangkan corporate liability lembaga yang menaungi suatu kelompok pekerja mempunyai tanggung jawab terhadap tenaga-tenaga yang dipekerjakannya.
Menurut Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kehadiran UUPK di satu sisi menjadikan posisi konsumen secara legal formal lebih kuat, karena hak-hak konsumen menjadi hak hukum yang diatur dan dilindungi undang-undang.Â
Pasal 2 menyebutkan bahwa: Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjelaskan bahwa perlindungan konsumen diatur sebagai sebuah upaya bersama, yang didasarkan pada lima prinsip yang sesuai dalam pembangunan nasional.Â
Salah satunya adalah asas keamanan dan keselamatan, asas tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.Â
Penyelenggaraan perlindungan konsumen diharapkan memperhatikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan konsumen atas barang dan/atau jasa dengan memulai pembuatan regulasi yang efektif, standarisasi serta peningkatan kinerja lembaga-lembaga pengawas.
Kelayakan angkutan umum juga perlu dilakukan Dinas Perhubungan dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian layak jalan seperti uji kemampuan rem, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, kedalaman alur ban dan akurasi alat penunjuk kecepatan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dilapangan (Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 54).
Sebagai lembaga pengawas transportasi, meningkatkan inspeksi dan pengawasan terhadap kelayakan dan keamanan transportasi serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan penyedia layanan terhadap regulasi perlindungan konsumen. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya insiden yang merugikan hak konsumen.
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.Â