Prinsip tersebut sering kali dikaitkan dengan perempuan di Indonesia sampai saat ini. Namun dengan adanya bantuan dari Ibu R.A. Kartini, para perempuan Indonesia mulai mendapatkan haknya untuk belajar di tempat sekolah formal.
Dengan adanya peristiwa tersebut sampai saat ini para perempuan bisa mendapatkan pendidikan formal seperti laki-laki pada umumnya.Â
Namun, meskipun begitu tak jarang juga para perempuan Indonesia mendapat perkataan atau perlakuan yang tidak pantas dari kaum laki-laki saat sedang menempuh pendidikan.Â
Dalam hal ini bukan hanya sesama umur atau teman sebaya yang menindas kaum perempuan yang berpendidikan, para guru pun atau orang yang lebih memiliki kekuasaan tinggi kerap kali mencemooh atau merendahkannya juga dengan mengaitkannya ke konsep '3M'.Â
Selain itu terkadang dalam dunia politik atau hukum, kaum perempuan kerap kali diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum dari bidang tersebut.
Namun meskipun dengan masih beragamnya ketidakadilan dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan dalam beberapa bidang kehidupan yang terjadi di Indonesia, saya berpendapat bahwa kesetaraan gender dan hubungan antar dua gender di Indonesia sendiri ini sudah cukup baik.Â
Karena masih cukup banyak yang saling menghormati dan mengingatkan dengan baik-baik jika ada hal yang salah antar sesama. Selain itu dalam lapangan pekerjaan pun, perempuan juga sudah cukup mendominasi beberapa perusahaan terkenal atau lapangan pekerjaan yang lain.
Daftar Pustaka
Davies, R. J., & Ikeno, O. (2011). Japanese mind: Understanding contemporary japanese culture. Tuttle Publishing
Retnani, S. D. (2017). Feminisme Dalam Perkembangan Aliran Pemikiran Dan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 95-109. Diakses 26 September 2022.
Israpil, I. (2017). Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya). Pusaka, 5(2), 141-150. Diakses 26 September 2022.