Masyarakat indonesia sudah tidak asing lagi dengan yang nama nya rokok,bahkan hampir seluruh nusantara itu masyarakat nya perokok,hanya sebagian kecil saja yang tidak merokok dan sadar akan bahaya merokok.Sebagian ulama ada yang mengatakan haram karna kemudhorotan nya yang begitu besar bagi tubuh si perokok aktif maupun perokok pasif .Lalu bagaimana menurut pandangan islam dan Dunia kesehatan tentang rokok?Mari kita perhatikan penjelasan nya berikut ini.
 Para ulama ahlussunnah waljama'ahÂ
memiliki pendapat yang beragam tentang rokok,namun mayoritas mengatakan bahwa rokok adalah makruh (di larang)atau haram (makruh mutlaq).Seperti ulamaÂ
Imam ibnu thaimiyah :rokok termasuk dalam kategori "maksiat" (dosa) karena dapat merusak kesehatan dan menghabiskan harta.
Imam ibnu Qoyyim Al-Jauziyah:rokok dapat menyebabkan kematian,sehingga termasuk ke dalam kategori haram.
Syekh Muhammad bin Abdul wahab:Rokok  adalah makruh karena dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan.
Syekh Al Utshamin :Rokok adalah haram,karena dapat menyebabkan kematian dankerusakan mental.Tentulan pelarangan tersebut bukan anpa alasan,tapi ada alasan yang kuat serta dalil nya.
Alasan kenapa rokok dilarangÂ
1.menghabiskan harta
2.merusak kesehatan :Rokok dapat merusak kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit.
3.mengganggu ibadah :Rokok dapat mengganggu ibadah dan aktifitas sehari-hari.
4.mengikuti perilaku buruk dampak dari kecanduan rokok
Fatwa Mui
-Majelis ulama Indonesia (mui):Rokok adalah haram (Fatwa no.11 tahun 1993)
-Lembaga fatwa Al-Azhar ::Rokok adalah makruh (Fatwa no.234 tahun 2000)
-Mufti besar Saudi : Rokok adalah haram (Fatwa no.1755 tahun 2003)
Sumber :
- kitab "Al fatwa".oleh imam ibnu thaimiyah
- kotab"Majmu" Majmu fatwa"oleh syekh Muhammad bin Abdul wahab.
-situs resmi Mui dan lembaga fatwa Al azhar.
Sekarang kita simak dari segi kesehatan
Rokok juga dilarang dalam dunia kesehatan karena menyebabkan berbagai masalah yang akan di terima tubuh,baik jangka pendek  maupun dalam jangka panjang  bagi kesehatan tubuh sangat serius. Ada banyak sekali faktor risiko bagi para pecandu rokok seperti:kanker paru-paru:Rokok menyebabkan kanker paru-paru, kanker mulut,kanker tenggorokan,dll.Penyakit jantung :Rokok Rokok menyebabkan serangan jantung dan stoke.Rokok dapat menyebabkan kan penyakit paru-paru kronis (ppok)dan bronkitis.Hipertilita Rokok menyebabkan kemandulan bagi  pasangan yang baru menikah,serta rokok mengakibatkan kecandua.Cacat janin karena selama kehamilan terpapar asap rokok .
Zat bahaya pada rokok
*Nikotin:menyebabkan reseptor atau  kecanduan  .
*Tar. Â Â ; mengandung karsino genik
*karbon monoksida:mengiritasi saluran pernapasan
*Formal dehin:zat karsino genik
Dampak sosialÂ
》Polusi udara yang sangat berbahaya bagi perokok pasif
》Produktifitas menurun
》Kehilangan nyawa
》Dampak negatif bagi keluarga dan masyarakat
》Biaya pengobatan tinggi
StatistikÂ
1. 7 juta orang meninggal setiap tahun akibat Rokok (who 2020)
2. 80% kematian akibat kanker paru-paru terkait Rokok (who 2019)
3. Rokok menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar $1,4 triliun(Who 2018)
Lantas adakah upaya pencegahan agar masyarakat sadar dan berhenti merokok?jelas ada tapi hanya sebatas  sebagian kecil saja seperti:
> Larangan merokok di tempat umum
> Peringatan kesehatan pada kemasan rokok
> Pendidikan kesehatan
> Program berhenti merokok
> Pengawasan penjualan rokok pada anak di bawah umur
Sumber
-organisasi kesehatan dunia (who)
-kementerian kesehatan Republik indonesia
-American center sociaty
-American heart associaty
Dari semua pencegahan di atas masih belum mampu menekan masyarakat untuk sadar dan berhenti merokok .
Apakah harus terdampak terlebih dahulu ,baru sadar akan bahaya merokok?ataukah pemerintah harus ikut turun tangan menutup semua pabrik rokok yang ada di negri ini ?agar indonesia menjadi negara yang bebas  polusi rokok?
Kesadaran dirilah jawaban nya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H