Mohon tunggu...
Ida Kholida
Ida Kholida Mohon Tunggu... Wiraswasta - Guru mdta

Hobi:membaca,menulis,memasak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bagaimana Rokok Menurut para ulama

21 Januari 2025   17:56 Diperbarui: 21 Januari 2025   17:56 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4.mengikuti perilaku buruk dampak dari kecanduan rokok

Fatwa Mui

-Majelis ulama Indonesia (mui):Rokok adalah haram (Fatwa no.11 tahun 1993)

-Lembaga fatwa Al-Azhar ::Rokok adalah makruh (Fatwa no.234 tahun 2000)

-Mufti besar Saudi : Rokok adalah haram (Fatwa no.1755 tahun 2003)

Sumber :

- kitab "Al fatwa".oleh imam ibnu thaimiyah

- kotab"Majmu" Majmu fatwa"oleh syekh Muhammad bin Abdul wahab.

-situs resmi Mui dan lembaga fatwa Al azhar.

Sekarang kita simak dari segi kesehatan

Rokok juga dilarang dalam dunia kesehatan karena menyebabkan berbagai masalah yang akan di terima tubuh,baik jangka pendek  maupun dalam jangka panjang  bagi kesehatan tubuh sangat serius. Ada banyak sekali faktor risiko bagi para pecandu rokok seperti:kanker paru-paru:Rokok menyebabkan kanker paru-paru, kanker mulut,kanker tenggorokan,dll.Penyakit jantung :Rokok Rokok menyebabkan serangan jantung dan stoke.Rokok dapat menyebabkan kan penyakit paru-paru kronis (ppok)dan bronkitis.Hipertilita Rokok menyebabkan kemandulan bagi  pasangan yang baru menikah,serta rokok mengakibatkan kecandua.Cacat janin karena selama kehamilan terpapar asap rokok .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun