Mohon tunggu...
Ida Khoiriyah
Ida Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haloo!! salam kenal yaa semoga kita bisa saling membantu:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Profesi Bidang IT dan Sertifikasi Profesi

13 Oktober 2024   20:58 Diperbarui: 13 Oktober 2024   21:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

adalah kerangka kerja referensi umum yang berfungsi sebagai perangkat untuk memungkinkan perbandingan kualifikasi di seluruh negara anggota ASEAN. Ini membahas sektor pendidikan dan pelatihan21 dan tujuan yang lebih luas untuk mempromosikan pembelajaran seumur hidup. AQRF mengharuskan AMS untuk merujuk sistem kualifikasi mereka ke AQRF. Referensi proses adalah proses nasional otonom di mana pemangku kepentingan nasional terkait dan otoritas menyetujui hubungan antara setiap tingkat kualifikasi nasional dan tingkat di AQRF. Ini   hubungan antara tingkat kualifikasi nasional dan tingkat AQRF adalah hasil dari referensi proses dan memungkinkan hubungan lebih lanjut, melalui AQRF, ke tingkat kualifikasi di AMS lainnya.

Untuk membangun kepercayaan pada kualifikasi yang dikeluarkan di seluruh wilayah, kerangka kerja ini didukung oleh serangkaian   prinsip-prinsip jaminan mutu yang disepakati dan standar luas terkait dengan: 

a. Fungsi lembaga persetujuan yang bertanggung jawab 

b. Sistem untuk penilaian pembelajaran dan penerbitan kualifikasi 

c. Peraturan penerbitan sertifikat. 

AQRF mengharuskan negara-negara untuk merujuk pada satu atau lebih kerangka kerja jaminan kualitas yang mapan sebagai dasar prinsip penjaminan mutu yang disepakati dan standar luas. Kerangka kerja ini akan digunakan sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi sistem penjaminan mutu untuk yang relevan sektor pendidikan dan pelatihan. Proses referensi juga mengharuskan Negara Anggota menjelaskan sistem jaminan mutu pendidikan dan pelatihan mereka. 

Setelah memasuki dunia kerja terdapat sebuah rumusan untuk mengetahui kemampuan kerja yang kita miliki yang disebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Di tempat kerja, kemampuansaja tidak cukup untuk membujuk organisasi untuk mendelegasikan posisi yang lebih tinggi kepada kita. Inilah sebabnya, tergantung pada bidang kita, sertifikasi diperlukan untuk membuktikan kompetensi profesional kita. Ada dua jenis sertifikasi dalam standarisasi profesi IT : 

 1) Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberikan gelar, Sarjana, Master dll. Dan merupakan proses sertifikasi profesional, layanan atau barang untuk kelayakan, kualitas atau standar mereka setelah proses evaluasi standar. 

2) Sertifikasi profesi Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu. Yang  dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun