Ambil contoh pada saat peristiwa hijrahnya umat Islam dari Mekkah ke Madinah. Fenomena ini muncul kembali dan berkembang cukup pesat di masyarakat saat ini. dengan konsep dan esensi yang sama hanya dengan praktik yang berbeda yaitu gerakan fisik berupa perubahan penampilan atau gaya hidup.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perpindahan fisik ini dianggap sebagai otoritarianisme hijrah. Jadi dalam hal ini Hijrah hanya diarahkan pada perpindahan fisik  seperti yang dicontohkan oleh para nabi sebelumnya. Hijrah merupakan fenomena yang  terjadi saat ini. Fenomena  berupa kampanye hijrah ini banyak diimplementasikan baik di media sosial maupun melalui sarana langsung melalui dakwah dan lainnya.
Jika dicermati, gerakan hijrah sangat populer di kalangan anak muda kelas menengah perkotaan, rakyat jelata bahkan  selebritis. Ciri yang paling menonjol dari gerakan Hijrah adalah merancang semua aspek kehidupan mereka sesuai dengan Syariah atau berdasarkan syar'i, seperti pakaian syar'i, bisnis syar'i, dan melakukan kajian-kajian.Â
Ciri khas yang secara signifikan dari Gerakan hijrah ini adalah  perubahan dari segi fisik setiap individu. Bisa di bilang hal tersebut adalah pernyataan bahwa mereka sudah berhijrah. Level terbawah dari Gerakan hijrah ini merubah tampilan mereka dari yang awalnya terbuka, memakai pakaian yang ketat dan lain sebagainya, menjadi tertutup dan memakai pakaian syar'i.
Padahal hal tersebut sangat berbeda jika dikaitkan dengan istilah hijrah pada zaman dahulu, ini bukanlah peristiwa yang fiktif, karena makna hijrah itu sendiri berkembang sesuai zamannya. Dalam bahasa Arab, Hijrah diartikan sebagai perpindahan fisik seseorang dari satu tempat ke tempat lain.Â
Kata Hijrah awalnya populer di kalangan umat Islam karena dikaitkan dengan peristiwa perpindahan Nabi Muhammad dari kampung halamannya di Mekkah ke Madinah untuk misi dakwah. Makna  kata ini sebenarnya tidak berubah di dunia Arab, tetapi di Indonesia maknanya telah berubah dan lebih dekat dengan "perbaikan atau pertobatan" alih-alih "perpindahan tempat".
Para ulama ushul fiqh merumuskan suatu rumusan yang dikenal dengan maqashid al-syariah (tujuan utama syariah) yang menjadikan hukum Islam sangat dinamis. Misinya adalah untuk melindungi dan melestarikan hak asasi manusia dan memenuhi semua kepentingan yang terkait dengan kehidupan manusia.Â
Dalam perkembangannya, maqashid al-Syariah, yang menurut literatur klasik terdiri dari lima kategori, kini terbagi menjadi enam kategori, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan memelihara lingkungan hidup.
Makna hijrah  dari pengertian maqashid al-syariah adalah perpindahan dari satu tempat ke tempat  lain untuk melindungi diri sendiri dan lingkungan dari ancaman yang mengancamnya. Secara umum, Syaikh Nawawi mengutip pendapat Ibn al-'Arabi yang membagi hijrah menjadi dua jenis, yaitu hijrah sebagai upaya untuk menghindar dan hijrah untuk mencapai sesuatu.
Jika dianalisis berdasarkan pengertian maqashid al-syariah,  dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, hijrah yang dilakukan karena keberadaannya di lingkungan kafir  harbi (memerangi umat islam)  menunjukkan adanya penjagaan terhadap keselamatan diri dalam beragama. Kedua, berhijrah meninggalkan komunitas ahli bid'ah.Â
Ketiga, berhijrah dari lingkungan yang diliputi dengan perbuatan haram.  Keempat  berhijrah karena menghindari dari kekerasan fisik. Kelima  berhijrah karena untuk  menghindari suatu penyakit. Penyakit dapat disebabkan oleh kekurangan makanan, tempat tinggal yang kotor, wabah penyakit, dll.