Mohon tunggu...
Hidayatul Azqia
Hidayatul Azqia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Institut Tazkia

Azkia Mahasiswi Institut Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reformasi: Kolaborasi Pajak dengan Wakaf Apakah Mungkin?

27 Desember 2019   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2019   09:42 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Referensi:

[1] B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro, "Outlook dan Tantangan, sektor Pajak di 2019" InsideTax Edisi 40 (Desember 2018):    hal 23.

[2] Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah. 2011. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

[3] Berdasarkan pengamatan atau observasi langsung gusfahmi di lapangan selama lebih dari 15 tahun sebagai petugas pajak.

[4] Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat

[5] Outlook perpajakan 2018.InsideTax Edisi 40 (Desember 2018). DDTC. hal 9.

[6] 

[7] 

#BESTAZKIA #instituttazkia #tazkiajuara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun