Oleh karena itu berangkat dari masalah yang telah dipaparkan di atas dan pilar reformasi pajak yang kelima yakni sinergi dengan pihak lain, maka penulis sempat berfikir bagaimana jika pajak dikolaborasikan dengan wakaf, mangapa wakaf? Berikut alasannya :
- Wakaf dapat ditujukan kepada semua kalangan tidak seperti zakat yang selama ini sering terjadi perdebatan antara pajak dan zakat disebabkan zakat hanya boleh diterima oleh 8 golongan saja, sedangkan pajak ditujukan kepada semua golongan.
- Penyaluran dana pajak salah satunya adalah untuk pengadaan infrastuktur umum maka ini dapat dikaitkan dengan wakaf yang memiliki tujuan untuk melayani kebutuhan umat,
- Sekarang telah ada wakaf uang yakni wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Menurut fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002 tentang wakaf uang, wakaf uang ini dibolehkan dengan syarat nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Maka pembangunan infrastruktur seperti sekolah, jempatan, masjid, atau bangunan produktif lainnya dapat mengunakan dana wakaf.
 Sistem Kolaborasi Pajak dengan WakafÂ
- Wajib pajak ketika membayar pajak melalui aplikasi E-Billing boleh dengan sendiri memilih dana pajak akan dialokasikan untuk wakaf atau pajak. Jika wakaf ingin memilih wakaf dalam bidang apa? Dan yang mana? Karena telah disediakan pilihan maka wajib pajak tinggal memilih sendiri. Misalanya untuk pembangunan waduk di Kabupaten Lombok Timur dibutuhkan dana 100 Miliyar, maka wajib pajak akan mengalokasikan pajakknya untuk pembangunan tersebut. Ketika dana telah tercukupi, maka didata siapa saja yang mengalokasikan dana utuk pembangunan tersebut, kemudian akan diberikan sertifikat sebagai wakif atas waduk tersebut. Â
- Wajib Pajak dapat membagi dana pajak untuk wakaf dan untuk pajak, persentase besar wakaf yang disalurkan tetap mengikuti sistem pada nomor 1, sedangkan dana pajak akan dikelola untuk dana selain yang dipilih.
 Maka pada pajak sistem tersebut pihak Ditjen Pajak, Badan wakaf Indonesia (BWI) dan Kementrian Pekerjaan Umum harus berkolaborasi dalam hal ini. Selain itu perlunya ada pembaruan pada aplikasi e-billing supaya fitur seperti ini disediakan.
Kelebihan dari sistem ini diantaranya:
(1) Wajib pajak dapat mengontrol sendiri dana pajak mereka digunakan untuk apa,
(2) Tumbuhnya rasa bangga karena pajak yang merka bayar ada bukti kepemilikannya berupa sertifikat sebagai wakif waduk tersebut,
(3) Jika yang membayar adalah perusahaan dapat meningkatkan nama baik dari perusahaan,
(4) Tentunya hal ini akan menumbuhkan rasa percaya WP kepada Ditjen Pajak,
(5) Umat islam yang tidak percaya dengan pajak akan berlomba-lomba untuk bayar pajak karena tahu pajak sekaligus berwakaf,Â
(6) Wajib pajak orang pribadi dan badan yang bersembunyi dari pajak akan tergerak hatinya untuk membayar karena tidak akan lagi berfikir bahwa pajak mengurangi pendapatannya, serta
(7) Tentunya jika sudah banyak yang membayar pajak pastinya target pajak akan dapat tercapai. Lalu mungkinkah pajak kolaborasi dengan wakaf untuk dilaksanakan pada reformasi pajak berikutnya?