Mohon tunggu...
Maria Dwi Afrisya
Maria Dwi Afrisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saat ini sedang menempuh pendidikan di Salah satu perguruan Tinggi di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Kantor Notaris Wilayah Jember

11 Desember 2024   16:21 Diperbarui: 11 Desember 2024   16:21 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Membayar pajak

Bahwa objek yang akan diperjualbelikan atau digunakan sebagai jaminan harus dilakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.  pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara mandiri oleh user atau diserahkan kepada kantor notaris untuk selanjutnya dilakukan pembayaran melalui Bank Jatim agar objek tersebut bisa  ditransaksikan.

6.Scan Berkas

Setelah adanya pengesahan atau tanda tangan disertai penempelan materai dan stempel pada berkas, berkas siap untuk di scan dan dikirim ke klien atau disimpan untuk bukti kedepannya jika suatu saat memerlukannya.

7.Membendel berkas

Setelah minuta dan warkah sudah terlengkapi dan selesai dijahit, berkas berkas tersebut di tata sesuai bulan untuk di pres dan dibendel untuk dijadikan buku agar jika suatu saat membutuhkannya dapat dicari dengan mudah sesuai aturan nya.

8.Penomoran

Memberikan nomor pada pojok akta sesuai dengan list nama dan tanggal pengerjaannya. Penomoran ini dilakukan agar akta bisa tertata rapi dan urut sesuai tanggal nya, tidak kurang satupun dan dapat dengan mudah untuk diperiksa ulang.

9.Pembuatan surat keluar PPAT

Pembuatan surat keluar PPAT berguna untuk dapat mengetahui nomor berapa yang harus ditulis dalam surat PPAT, tanggal, bulan dan tahunnya. terdapat nama user yang tertera dalam buku penomoran surat PPAT.

10.Mengikuti kegiatan Realisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun