Mulai 26 Agustus sampai 06 Desember 2024, Mahasiswa Fakultas Hukum semester 7 melakukan kegiatan Magang Merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) bersama beberapa instansi yang telah memiliki MOU (Memorandum of Understanding) atau kerjasama dengan Fakultas Hukum, Universitas Jember. Â Fakultas Hukum memiliki 30 Mitra untuk pelaksanaan magang tersebut, mulai dari mitra wilayah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, Gresik, Surabaya hingga Jakarta. Mahasiswa juga diperbolehkan untuk magang di instansi non mitra dengan beberapa ketentuan.
Pada kesempatan ini, kami, Penulis yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum juga mengikuti program Magang yang diselenggarakan tiap tahun ini. Kebetulan penulis, Maria Dwi Afrisya dan Dony Liyantono, mendapat penempatan di Kantor Notaris wilayah Jember. Dengan Jam kerja mulai 09.00 - 16.00 mulai senin sampai jumat, penulis memperoleh banyak Pengalaman dan pengetahuan dari Notaris dan juga Staff kantor. beberapa kegiatan yang dilakukan selama magang MBKM berlangsung adalah sebagai berikut :
1.Menjahit akta
Menjahit akta bertujuan agar akta yang sudah di lengkapi bagian dalam akta tersebut dapat tersusun rapi sesuai dengan urutannya, setelah dijahit, minuta akta di susun menurut bulan dan tahun nya untuk dapat di bendel. untuk salinan akta dijahit dan diberikan kepada Klien.
2.Stempel Berkas
Membubuhkan stempel pada surat atau berkas bertujuan untuk mengesahkan dokumen
3.Mengerjakan draft Minuta
 Â
Pengerjaan draft dimulai ketika klien sudah deal untuk menyerahkan pembuatan dokumennya kepada Notaris yang bersangkutan. Â
4.Mengetik menggunakan Mesin tik
Seperti yang tertera pada bagian nomor (3) setelah dilakukan draft menggunakan komputer atau laptop selanjutnya, Â dilakukan pengetikan menggunakan mesin tik untuk melengkapi bagian yang kosong. Â
5.Membayar pajak
Bahwa objek yang akan diperjualbelikan atau digunakan sebagai jaminan harus dilakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.  pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara mandiri oleh user atau diserahkan kepada kantor notaris untuk selanjutnya dilakukan pembayaran melalui Bank Jatim agar objek tersebut bisa  ditransaksikan.
6.Scan Berkas
Setelah adanya pengesahan atau tanda tangan disertai penempelan materai dan stempel pada berkas, berkas siap untuk di scan dan dikirim ke klien atau disimpan untuk bukti kedepannya jika suatu saat memerlukannya.
7.Membendel berkas
Setelah minuta dan warkah sudah terlengkapi dan selesai dijahit, berkas berkas tersebut di tata sesuai bulan untuk di pres dan dibendel untuk dijadikan buku agar jika suatu saat membutuhkannya dapat dicari dengan mudah sesuai aturan nya.
8.Penomoran
Memberikan nomor pada pojok akta sesuai dengan list nama dan tanggal pengerjaannya. Penomoran ini dilakukan agar akta bisa tertata rapi dan urut sesuai tanggal nya, tidak kurang satupun dan dapat dengan mudah untuk diperiksa ulang.
9.Pembuatan surat keluar PPAT
Pembuatan surat keluar PPAT berguna untuk dapat mengetahui nomor berapa yang harus ditulis dalam surat PPAT, tanggal, bulan dan tahunnya. terdapat nama user yang tertera dalam buku penomoran surat PPAT.
10.Mengikuti kegiatan Realisasi
Dalam kegiatan ini kami mengikuti karyawan ke suatu bank untuk melakukan realisasi dengan Debitur. Melakukan pembacaan akta dan melakukan tanda tangan dengan debitur sekaligus sidik jari.
11.Menghitung pajak
Disini kami diajarkan cara menghitung pajak dengan berbagai macam rumus di tiap hitungannya, disini berguna karena kami bisa tahu nominal yang selama ini tertera pada akta atau surat pajak.
Selain dari apa yang telah disebutkan diatas, staff kantor juga memberikan materi berkaitan dengan notaris dan PPAT.Â
untuk selengkapnya bisa di lihat dibawah sini
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI