5.Membayar pajak
Bahwa objek yang akan diperjualbelikan atau digunakan sebagai jaminan harus dilakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.  pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara mandiri oleh user atau diserahkan kepada kantor notaris untuk selanjutnya dilakukan pembayaran melalui Bank Jatim agar objek tersebut bisa  ditransaksikan.
6.Scan Berkas
Setelah adanya pengesahan atau tanda tangan disertai penempelan materai dan stempel pada berkas, berkas siap untuk di scan dan dikirim ke klien atau disimpan untuk bukti kedepannya jika suatu saat memerlukannya.
7.Membendel berkas
Setelah minuta dan warkah sudah terlengkapi dan selesai dijahit, berkas berkas tersebut di tata sesuai bulan untuk di pres dan dibendel untuk dijadikan buku agar jika suatu saat membutuhkannya dapat dicari dengan mudah sesuai aturan nya.
8.Penomoran
Memberikan nomor pada pojok akta sesuai dengan list nama dan tanggal pengerjaannya. Penomoran ini dilakukan agar akta bisa tertata rapi dan urut sesuai tanggal nya, tidak kurang satupun dan dapat dengan mudah untuk diperiksa ulang.
9.Pembuatan surat keluar PPAT
Pembuatan surat keluar PPAT berguna untuk dapat mengetahui nomor berapa yang harus ditulis dalam surat PPAT, tanggal, bulan dan tahunnya. terdapat nama user yang tertera dalam buku penomoran surat PPAT.
10.Mengikuti kegiatan Realisasi