Dalam konteks ini, hukum sebagai alat rekayasa mencakup strategi yang digunakan dalam pembentukan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Dengan kata lain fungsi hukum ini adalah menciptakan hukum dalam masyarakat guna mencapai tujuan kita sebagai perancang masyarakat.
Socio legal studies
Kajian sosiolegal meliputi sosiologi hukum, antropologi hukum, kebijakan hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum. Sociojurisprudence secara signifikan memperkaya perkembangan ilmu hukum baik dalam bidang teoritis maupun praktis. Mereka yang terkendala dalam hal keadilan mempunyai akses terhadap penelitian sosiolegal yang membahas secara langsung dan komprehensif norma-norma dan konteks implementasinya. Tujuan kami adalah mengkaji permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat dengan memadukan pendekatan sosial dan hukum.
Legal pluralism
Pluralisme hukum adalah hukum yang ada dalam masyarakat untuk menciptakan keharmonisan, dengan tujuan mencapai keadilan dalam masyarakat. Indonesia terdiri dari suku, agama, ras, dan golongan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan pluralisme hukum. Pentingnya pluralisme hukum adalah untuk mewarnai bentuk-bentuk hukum sehingga keadilan dapat dicapai, bukan mendasarkan keputusan pada satu set nilai saja. Sebab, pada dasarnya terciptanya pluralisme hukum bertujuan untuk mencapai keadilan hukum agar tidak ada unsur ketidakadilan dalam penuntutan pidana di Indonesia.
5. Inspirasi yang diperoleh dalam mempelajari Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya mungkin mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana kondisi hukum dan juga masyarakat yang saling berinteraksi. Saya bisa saja terinspirasi untuk mengeksplorasi tentang bagaimana norma-norma sosial, keadilan, dan juga perubahan sosial sangat memengaruhi pada sistem hukum dan juga sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H