Faktor peralatan dan prasarana merupakan faktor yang mempengaruhi kelancaran kegagalan. Oleh karena itu, tanpa sarana dan prasarana yang baik, mustahil lembaga penegak hukum dapat berfungsi dengan lancar.
-Karakteristik Penegak Hukum yang Efektif
Ciri-ciri penegakan hukum dapat dikatakan efektif apabila aparat penegak hukum mewujudkan keadilan dengan menghindari celah-celah hukum dan kepentingan masyarakat tercapai oleh hukum itu sendiri.
2. Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Contohnya antara lain memahami perilaku muamara dalam kehidupan sosial masyarakat; Pedagang yang mempelajari dan memahami Muammarah berdasarkan hukum Syariat Islam akan mengambil tindakan dan cara berdagang yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. dan terus mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam. Dampak hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan sosial dapat diilustrasikan dengan contoh seperti kewajiban haji yang mendorong ribuan umat Islam Indonesia untuk pergi ke Mekah setiap tahunnya, dan berdampak pada perekonomian, akses terhadap transportasi, dan pengaruh manajemen. Tidak hanya dampak sosial dan struktural setelah selesainya ibadah haji, tetapi juga organisasi, dll. Selain itu, pendekatan sosiologi juga dapat mengkaji dampak perubahan dan perkembangan sosial terhadap pemikiran hukum Islam. Misalnya, booming minyak di negara-negara Teluk pada awal tahun 1970-an, semakin memperkuat Islam sebagai ideologi ekonomi dan menyebabkan munculnya sistem perbankan Islam, yang kemudian juga berdampak pada Indonesia dengan munculnya perbankan syariah. Pendekatan ini juga mencakup sejauh mana hukum agama dijalankan oleh suatu masyarakat, seperti bagaimana tindakan masyarakat Islam berhubungan dengan hukum Islam. Pola interaksi masyarakat seputar hukum Islam juga dianalisis, termasuk tanggapan kelompok agama dan politik Indonesia terhadap berbagai persoalan hukum Islam, seperti undang-undang tentang pengadilan agama dan pertanyaan apakah perempuan bisa menjadi kepala negara. Selain itu, gerakan atau organisasi masyarakat yang mendukung maupun tidak mendukung syariat Islam, seperti: Perkumpulan Penghulu, bagian dari pendekatan sosiologis.
3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat & Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
Kritik Hukum Pluralisme hukum sebagai suatu pendekatan atau kajian tidak lain hanyalah instrumen negara dalam pembentukan hukum dan pengembangan hukum yang berorientasi masa depan. Pluralisme hukum membantu memberikan perspektif kepada pemerintah, badan legislatif nasional dan daerah, serta otoritas penegak hukum mengenai keragaman sistem normatif. Saatnya telah tiba untuk menghapuskan metode hukum terpusat yang mengabaikan keberagaman. Di sisi lain, kepastian hukum tetap menjadi prinsip penting dan memerlukan pertimbangan berbagai perspektif sistem hukum. Pluralisme hukum mengkritisi sentralisme hukum dalam masyarakat karena latar belakang sejarah negara Indonesia, antara lain agama, ras, suku, dan budaya. Oleh karena itu, pedomannya berbeda-beda di setiap wilayah dan kota, dan undang-undangnya disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Adanya pluralisme hukum yang mengarah pada sentralisme hukum dalam masyarakat tentu tidak lepas dari pertimbangan struktur makroekonomi. Apa Itu Hukum Progresif Profesor Sachipto Raharjo berpendapat bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif merupakan suatu konsep hukum yang tidak hanya menitik beratkan pada teks hukum, namun juga pada rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih takut dan menaati hukum adat yang tidak tertulis dibandingkan hukum. Mereka percaya bahwa hukum modern di Indonesia hanya akan memperburuk keadaan. Perkembangan hukum progresif di Indonesia akan sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
4. Law and Social Control, Law as Tool of Engeenering, Sosial Legal Studies, dan Legal Pluralism
Law and social control (Hukum Sebagai Kontrol Sosial)
Hukum adalah kontrol sosial masyarakat, dan hukum berkontribusi pada kontrol perilaku masyarakat. Perilaku di sini diartikan sebagai setiap penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, salah satu produk hukumnya adalah dengan menetapkan sanksi yang membatasi aktivitas masyarakat, dan diharapkan dapat memerintahkan masyarakat untuk mengikuti aturan dengan benar guna mencapai perdamaian. Fungsi hukum mempunyai efek meminimalisir perbuatan merugikan, yaitu kejahatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Adanya peraturan hukum memungkinkan masyarakat mengendalikan masyarakat.
Law as tool of engeenering (Hukum Sebagai Rekayasa Sosial)