Mohon tunggu...
Izka Nabiih
Izka Nabiih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Stop membunuh mental dengan sengaja, rayakan sekecil apapun Pencapaian mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok

16 November 2023   19:43 Diperbarui: 16 November 2023   19:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faisal Luthfiansyah 212111206

Izka Nabiih AF 212111214

Atila Kirana R 212111227

1. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat?

* Faktor hukumnya sendiri

Isu terkini yang sering ditemukan dalam faktor hukum yaitu mengenai pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan. pada dasarnya keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum adalah suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Hukum memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat, hukum bukan sekedar menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman serta ketertiban, namun juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum diarahkan sebagai sarana memajukan kesejahteraan daripada masyarakat.

* Faktor penegak hukum

Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Sebagaimana yang disampaikan oleh J.E Sahetapy, dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

* Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum

Sarana atau fasilitas sangatlah penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar Terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, apabila tidak ada kertas dan karbon atau mesin tik atau komputer, bagaimana petugas dapat bekerja dengan baik dan apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan atau alat-alat komunikasi yang proposional. Jika peralatan tersebut sudah ada, maka faktor pemeliharaannya sangatlah perlu diperhatikan. Sebab pada kenyataannya sering terjadi suatu peraturan sudah difungsikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Akibatnya peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, tetapi mengakibatkan terjadinya kemacetan. 

* Faktor masyarakat

Salah satu faktor yang menyebabkan suatu peraturan dapat berjalan efektif adalah warga masyarakat. Maksudnya adalah adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam masyarakat. Sebagai contoh, derajat kepatuhan terhadap peraturan rambu lalu lintas adalah tinggi, maka peraturan lalu lintas pasti akan berfungsi yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan. Oleh karena itu, diharapkan berhati-hati atau pelan-pelan. Namun, bila terjadi selakinya yaitu semakin melajukan kendaraan yang dikemudikan.

* Faktor kebudayaan

Soerjono Soekanto menegaskan bahwa kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, salah satunya mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi demgam orang lain. Semakin baik budaya suatu masyarakar, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

2. Bagaimana karakteristik aparta hukum yang efektif dalam masyarakat?

Sebelum kita mengulik lebih dalam tentang karakter aparat hukum yang efektif,terlebih dahulu yang harus kita ketahui siapa yang di maksud aparat hukum ?. Dalam oemahaman kita sehari hari yang di maksud aparat hukum mengacu kepada individu maupun badan hukum yang bergerak atau berperan dalam ruang lingkup penegakan hukum. Seperti kepolisian,jaksa, hakim dan lain sebagainya. Setelah kita tahu " siapa yang di maksud aparat hukum". Setalah itu pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah " bagaimana karekter efektif yang di maksud ?." Efektif merupakan kalimat yang memiliki pengertian yaitu segala kemampuan yang dapat dicapai untuk keinginan tertentu dengan cara yang efisien ,maka hal tersebut termasuk kedalam kemampuan yang efektif. Kemudian setelah penjelasan mengenai obhek dan subjek yang sudah di jelaskan di atas, dapat kita simpulkan bahwa aparat hukum yang efektif adalah para pembuat aturan atau penegak hukum yang membuat dan mengadili haruslah memiliki basic seperti sosiologi hukum, karena dalam teori tersebut dikatakan bahwa hukum bisa di bilang efektif jika para masyarakat melakukan atau menaatin aturan tersebut dengan penuh kesadaran atau mampu menciptakan suasana yang kondusif. Maka dari itu karekter dari aparat hukum harus mengetahui terlebih dahulu, bagaimana kondisi sosial masyarakat itu sendiri, agar kebutuhan masyarakan akan keberadaan suatu aturan dalam tersinkronisasi.

3. Bagaimana peranan hukum dalam masyarakat sebagai sosial control?

Hukum berperan sebagai sosial kontrol dengan menetapkan aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Ini menciptakan norma-norma yang diharapkan diikuti, memberikan kerangka hukuman bagi pelanggaran, dan pada gilirannya, mendorong orang untuk mengikuti aturan demi stabilitas dan keadilan dalam masyarakat

* Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

* Berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun